tirto.id - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak menghadiri Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan pantauan Tirto di ruang sidang, Rabu (7/1/2026), Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang absen dalam sidang pleno khusus tersebut. Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, tampak hadir.
Ketua MK, Suhartoyo, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran mantan Ketua MK tersebut disebabkan Anwar Usman tengah menjalankan ibadah umrah.
“Ya, beliau [Anwar Usman] sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan,” ujar Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK, Rabu (7/1/2025).
Meski tidak hadir dalam sidang, Suhartoyo meyakini Anwar Usman telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan dalam laporan tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.
“Bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu, beliau sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan. Pasti sudah tahu beliau,” tuturnya.
Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
Berdasarkan data yang dipaparkan, MK menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.
“Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK,” kata Suhartoyo.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































