tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 serta Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2026. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (7/1/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sambutannya menyampaikan sepanjang 2025 institusinya menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara. Lonjakan permohonan, terutama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU), menandai tingginya beban kerja Mahkamah.
Sepanjang 2025, MK menangani total 701 permohonan atau perkara, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 perkara PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus. Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi dalam sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.
“Lonjakan jumlah permohonan ini tidak hanya mencerminkan peningkatan beban kerja, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, yang didukung oleh kemudahan hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi di MK,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
MK juga mencatat penanganan 334 perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 yang berasal dari 250 daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 27 perkara dikabulkan, termasuk putusan yang memerintahkan perbaikan administrasi, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon di sejumlah daerah.
“Bahkan, untuk pertama kalinya MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara (vote buying) secara masif,” ujar Suhartoyo.
MK juga mencatatkan sejarah pada 2025 dengan jumlah permohonan diputus mencapai 263 permohonan. Angka ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, MK mencatat sejarah pada 2025 dengan jumlah putusan pengujian undang-undang yang mencapai 263 perkara, tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan amar putusan, sebanyak 33 perkara dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara sisanya diputus melalui penetapan.
Sepanjang 2025, MK juga menggelar 2.163 persidangan untuk tiga kewenangan, yakni pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan PHPU Kepala Daerah. Di tengah lonjakan perkara tersebut, Mahkamah berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 71 hari kerja.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































