tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan rekapitulasi kehadiran para Hakim MK dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama 2025. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, Anwar Usman tercatat jadi Hakim MK yang paling banyak tidak hadir dalam sidang dan RPH.
Dari total 762 penyelenggaraan sidang pleno dan panel, Anwar Usman tercatat absen 113 kali. Palguna merincikan Anwar mangkir sebanyak 81 kali dari total 589 kali sidang pleno dan mangkir 32 kali dari total 160 sidang panel.
Hal serupa juga terjadi dalam rekapitulasi RPH. Anwar tercatat absen 32 kali absen dari 100 penyelenggaraan RPH yang digelar Majelis Hakim Konstitusi selama 2025.
Berdasarkan rekapitulasi ini, MKMK lantas melayangkan Surat Peringatan Nomor 41/MKMK/12/2025 kepada Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH," kata Palguna dalam agenda Laporan Tahunan MKMK yang digelar secara virtual di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/12/2025).
Palguna pun mengingatkan kepada seluruh Hakim Konstitusi untuk mengutamakan kegiatan MK dibandingkan kegiatan lainnya. Terlebih, bila kegiatan tersebut tak memiliki kaitan atau kepentingan apa pun dengan MK.
"Menegaskan kepada Hakim Konstitusi untuk lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai Hakim Konstitusi dibandingkan tugas-tugas nonyudisial, lebih-lebih aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan status dan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa Hakim Konstitusi saat ini telah menjadi sorotan masyarakat dalam setiap kegiatan kehidupannya. Oleh karenanya, selain harus menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam bertugas di MK, Palguna juga meminta para Hakim Konstitusi untuk lebih menjaga diri saat beraktivitas di media sosial.
"Majelis Kehormatan juga mengingatkan Hakim Konstitusi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































