Menuju konten utama

RUU Pemilu dan Ujian Kepatuhan DPR terhadap Putusan MK

Undang-Undang Pemilu perlu secara tegas mengatur mekanisme kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

RUU Pemilu dan Ujian Kepatuhan DPR terhadap Putusan MK
Warga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang direncanakan mulai dilakukan tahun depan, seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Revisi regulasi ini diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai revisi RUU Pemilu seharusnya dilakukan dengan bertumpu pada hasil evaluasi pemilu yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Evaluasi tersebut dinilai penting sebagai dasar perbaikan agar regulasi yang baru benar-benar menjawab persoalan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, Perludem juga menekankan pentingnya menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang jumlahnya mencapai puluhan dan telah mengubah atau merekonstruksi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada secara parsial. Oleh karena itu, proses revisi dinilai ideal dilakukan melalui model kodifikasi, sehingga seluruh agenda perubahan dapat diakomodasi secara utuh, konsisten, dan saling terintegrasi.

Terpisah, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai revisi UU Pemilu harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi dan demokrasi yang menjadi pilar utama dalam pengaturan pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu, pilkada, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan harus diakomodasi dan diatur secara jelas tindak lanjutnya dalam penyusunan UU Pemilu.

“Pembentuk UU juga perlu mengakomodir hasil evaluasi pemilu serentak 2024 dan pilkada serentak nasional 2024 menjadi norma pengaturan yang bisa mencegah berulangnya masalah seperti yang terjadi pada pemilu dan pilkada 2024. Karena itu, pelibatan berbagai pihak menjadi sangat krusial agar DPR bisa optimal memotret masalah sekaligus tawaran solusi yang tepat untuk mengatasinya,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (23/12/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk mulai membahas Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 pada tahun depan.

Diskusi Revisi Paket RUU Pemilu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan paparannya bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) pada forum diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

“Nanti per Januari (2026) kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (9/12/2025).

Lantas, apa saja catatan kritis dari masyarakat sipil dan organisasi kepemiluan terkait rencana revisi UU Pemilu?

Revisi UU Pemilu Harus Akomodir Putusan MK

Titi Anggraini dari Fakultas Hukum UI menilai revisi UU Pemilu menjadi sebuah keharusan, seiring dengan adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang. Pasalnya, berbagai putusan tersebut telah membatalkan atau merekonstruksi sejumlah norma yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.

“Revisi UU Pemilu harus berpijak pada nilai-nilai konstitusi dan demokrasi yang merupakan pilar utama bagi pengaturan pemilu Indonesia. Oleh karena itu, seluruh Putusan MK terkait pemilu, pilkada, dan peraturan perundang-undangan yang relevan lainnya harus diakomodir dan diatur tindak lanjutnya dalam penyusunan UU Pemilu,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (23/12/2025).

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang merekonstruksi norma dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada antara lain Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dan pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota serta gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya tidak lagi dilaksanakan secara serentak mulai 2029.

Selain itu, pada awal 2025, Mahkamah Konstitusi juga menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut mencoret syarat ambang batas 20 persen bagi pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini menjadi bagian dari regulasi pemilu.

Menanggapi berbagai putusan tersebut, Titi menegaskan bahwa DPR harus memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan konsisten atas pembatalan maupun rekonstruksi norma dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Simulasi pemungutan suara pilkada di Pontianak

Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan suara pilkada di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/tom.

Pengaturan dalam revisi UU Pemilu, menurutnya, harus dilakukan secara komprehensif dan mencakup pengaturan mengenai penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, serta pemilihan kepala daerah agar sistem pemilu ke depan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“DPR harus memastikan tindak lanjut atas berbagai Putusan MK yang telah membatalkan atau merekonstruksi norma yang ada dalam UU Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu pengaturannya harus komprehensif mencakup pengaturan tentang penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada,” ujarnya.

Peneliti IPC Arif Adiputro menyoroti adanya potensi ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai bahwa Undang-Undang Pemilu perlu secara tegas mengatur mekanisme kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk kewajiban untuk menyesuaikan norma serta larangan eksplisit menghidupkan kembali ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional.

“Dalam praktiknya, sejumlah norma yang telah dibatalkan atau dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi justru kerap dimunculkan kembali dalam bentuk redaksional baru. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan prinsip supremasi konstitusi,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (23/12/2025).

Penataan Ulang Jadwal Keserentakan Pemilu

Titi menambahkan bahwa isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu mencakup penataan ulang jadwal pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagai koreksi atas keserentakan lima kotak yang terbukti problematik.

Sebagai konteks, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan daerah (anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) tidak lagi dilakukan serentak mulai 2029 mendatang.

Amar tersebut tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menilai pemilu serentak berpotensi menghilangkan kualitas pemilu yang memiliki asas kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Pemisahan ini menuntut penyesuaian menyeluruh atas tata kelola pemilu dan kelembagaan partai, termasuk pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum pemilu,” ujar Titi.

Peneliti senior Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyatakan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah secara serentak dapat memberikan dampak yang positif bagi pihak terkait seperti penyelenggara pemilu, partai politik dan bagi masyarakat bagi pemilih.

Heroik menjelaskan, bagi penyelenggara pemilu, putusan ini jelas akan meringankan beban kerja mereka. Hal ini disebabkan, karena untuk pemilu nasional nantinya hanya akan ada tiga level pemilu yang diselenggarakan, yaitu pemilu presiden, DPD, dan juga DPR.

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Palangka Raya

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di kantor KPU Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (10/11/2024). KPU Kota Palangka Raya menggelar simulasi untuk memberikan gambaran teknis kepada warga dan petugas dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

“Artinya nanti beban kerja dari petugas di level KPPS dimungkinkan tidak ada lagi yang kemudian sampai dengan larut malam atau sampai dengan keesokan harinya baru menyelesaikan proses penghitungan suara di level TPS. Karena hanya 3 surat suara saja di pemilu nasional yang akan dihitung,” ujar Heroik saat dihubungi Tirto, Senin (30/6/2025).

Sementara, bagi partai politik, putusan MK yang mengamanatkan ada jeda selama dua tahun antara pemilu nasional dan lokal ini juga dapat memberikan angin segar. Menurut Heroik, putusan ini bisa memberikan fokus yang lebih serius bagi partai politik peserta pemilu untuk melakukan rekrutmen dan kandidasi yang lebih demokratis.

Heroik mewakili Perludem menilai, Putusan MK ini harus menjadi momentum untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Revisi ini menjadi penting, mengingat Putusan MK menghasilkan sejumlah konsekuensi turunan dari perubahan desain keserentakan pemilu menjadi dua klaster yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

Ia menjelaskan, beberapa implikasi putusan MK yang perlu segera diatur dalam revisi UU, di antaranya menyangkut jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu dan penyesuaian tahapan pemilu yang baru. Jika tidak segera diatur, kekosongan hukum atau ketidaksinkronan aturan dapat menghambat persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Perludem menilai, kedua undang-undang tersebut perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.

“Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Arif dari IPC menyebut bahwa RUU Pemilu harus memuat pengaturan yang lebih rasional terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, termasuk penetapan masa transisi jabatan yang jelas agar tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan maupun ketidakpastian dalam pemerintahan daerah.

“UU Pemilu belum mampu menjawab secara memadai persoalan keserentakan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah. Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa desain keserentakan yang terlalu kompleks berdampak pada kelelahan pemilih, beban berat penyelenggara, serta menurunnya kualitas proses elektoral,” ujarnya Rabu (23/12/2025).

Waspada Celah Pilkada Dipilih oleh DPRD

Titi menekankan bahwa revisi UU Pemilu juga harus secara konsisten menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu. Hal ini sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 87/PUU-XX/2022, Nomor 12/PUU-XXI/2023, Nomor 135/PUU-XXII/2024, Nomor 104/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Seluruh putusan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa tidak lagi terdapat pembedaan antara rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah.

“Karenanya, metode penyusunannya semestinya menggunakan pendekatan kodifikasi, bukan omnibus law,” ujarnya.

Menurut Titi, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, tidak seharusnya muncul narasi untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.

“Jangan lagi ada narasi-narasi untuk mengubah model pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi pemilihan oleh DPRD,” tegasnya.

Sebagai konteks, belum lama ini wacana untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung kembali mengemuka. Kali ini, Partai Golkar menjadi motor utama agenda tersebut. Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan usulan partainya agar Pilkada kembali dilakukan oleh DPRD.

Bahlil menilai bahwa dengan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD, partisipasi publik tetap dapat terwujud secara maksimal, dan model ini tetap menjadi wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Presiden Prabowo hadiri puncak HUT ke-61 Partai Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan sambutan dalam peringatan puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Puncak HUT Partai Golkar tersebut mengusung tema 'Doa untuk Bangsa: Merajut Kebersamaan, Membangun Indonesia Maju.' Tema ini diangkat sebagai respons terhadap situasi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Putusan Presidential Threshold Jangan Sampai Diakali

Arif dari IPC menilai bahwa hal lain yang tak kalah penting untuk dikawal dalam pembahasan RUU Pemilu adalah putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut mencoret syarat ambang batas 20 persen bagi pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini menjadi bagian dari regulasi pemilu.

Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa pengaturan mengenai pencalonan presiden, khususnya ambang batas pencalonan, perlu direkonstruksi secara serius. Menurutnya, dalam konteks demokrasi, UU Pemilu seharusnya membuka ruang kompetisi yang adil dan setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, bukan justru mengunci pencalonan pada segelintir kekuatan politik besar.

“Perbaikannya dapat dilakukan dengan menghapus ambang batas tersebut atau setidaknya mereduksinya menjadi persyaratan administratif yang tidak diskriminatif,” ujarnya.

Sebagai konteks, belum lama ini muncul wacana untuk memasukkan konsep koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu. Wacana ini bermula saat Partai Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut menjadi salah satu dari sepuluh pernyataan politik yang disepakati dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar 2025 yang digelar pada Desember 2025.

Gibran Rakabumingraka

Gibran Rakabumingraka dalam acara Rakornas Perceptan penurunan Stunting. youtube/WPRI

Respon positif datang dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyatakan memiliki pandangan sejalan dengan Partai Golkar terkait pembentukan koalisi partai politik secara permanen. Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai bahwa pernyataan mengenai koalisi permanen yang disampaikan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi karena dapat menjadi fondasi dalam membangun sistem presidensial Indonesia dengan multi-partai.

"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Viva dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dikutip dari Antara.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menolak usulan agar koalisi permanen diatur dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, hal tersebut tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU yang seharusnya mengatur tata kelola penyelenggara agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan hubungan politik antarpartai.

"Pola koalisi yang diatur dalam undang-undang akan membatasi fleksibilitas demokrasi yang menjadi kekuatan sistem politik Indonesia," kata Bey, Rabu (9/12/2025).

Bey menilai usulan koalisi permanen dalam UU Pemilu belum tepat diwujudkan saat ini. Yang lebih dibutuhkan adalah konsistensi menjaga pemilu tetap terbuka, inklusif, dan memberi ruang bagi kompetisi sehat antarpartai. Ia menambahkan bahwa membangun bangsa tidak bisa dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku, dan Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan untuk menjaga persatuan politik.

Terpisah, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai wacana memasukkan konsep koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu yang akan dibahas pada Januari 2026 berpotensi mengunci langkah partai politik jauh sebelum Pilpres 2029. Ia menyebut bahwa aturan tersebut dapat menyulitkan proses negosiasi antarpartai dalam menentukan posisi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Penentuan capres–cawapres lebih sulit karena struktur koalisinya sudah ditetapkan. Partai tidak bisa lagi keluar-masuk poros sesuai kebutuhan atau menegosiasikan ulang komposisi pasangan,” ujarnya (12/12/2025).

Pembahasan RUU Pemilu Harus Terbuka dan Partisipatif

Untuk menghadapi berbagai tantangan dan potensi penyelewengan dalam pembahasan RUU Pemilu, Arif dari IPC menilai bahwa proses pembentukan UU Pemilu itu sendiri perlu dibenahi. Selama ini, pembahasan UU Pemilu cenderung berlangsung secara elitis, tertutup, dan minim partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, UU Pemilu seharusnya menjamin keterbukaan proses legislasi, publikasi dokumen secara luas, serta pelibatan masyarakat sipil sejak tahap awal pembahasan. Tanpa perbaikan pada prosesnya, perubahan substansi apa pun berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

“UU Pemilu seharusnya mewajibkan keterbukaan proses legislasi, publikasi dokumen secara luas, serta pelibatan masyarakat sipil sejak tahap awal pembahasan. Tanpa perbaikan pada prosesnya, perubahan substansi apa pun berisiko kehilangan legitimasi publik,” ujarnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Titi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara serius, terbuka, dan partisipatif karena memuat agenda-agenda krusial pasca Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pelibatan berbagai pihak menjadi sangat penting agar DPR dapat secara optimal memetakan persoalan yang ada sekaligus merumuskan tawaran solusi yang tepat untuk mengatasinya.

“Pelibatan berbagai pihak menjadi sangat krusial agar DPR bisa optimal memotret masalah sekaligus tawaran solusi yang tepat untuk mengatasinya,” ujarnya.

DPR sendiri mengeklaim akan melibatkan elemen-elemen masyarakat untuk dimintai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menjamin pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Apa materinya, sabar, karena panja-nya pun belum dibentuk, kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului dari apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh 8 partai politik yang ada di DPR ini,” ucapnya.

“Nanti pada waktunya pasti kami jamin jika itu dilakukan di Komisi II akan dibahas dengan sangat terbuka, dengan transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi karena selama ini rapat di Komisi Il juga bisa diakses oleh publik dengan baik,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty