tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatra tidak akan kehilangan legalitas atas tanah yang mereka miliki. Hal ini terkait dengan bencana banjir bandang yang sebelumnya melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, sejak November 2025 lalu.
Negara, kata Nusron, tetap mengakui status hukum tanah meskipun wilayah tersebut mengalami kerusakan parah akibat bencana.
“Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Menteri ATR Nusron, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan inventarisasi dan identifikasi langsung di lapangan untuk memastikan penanganan setiap bidang tanah yang terdampak bencana. Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Nusron menyebut terdapat dua kategori tanah akibat bencana: tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana, sehingga perlu penetapan hukum khusus.
“Jika yang terjadi demikian, prosesnya berujung pada penerbitan SK penetapan tanah musnah. Sementara itu untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” kata Nusron.
Ia juga menegaskan, masyarakat yang sebelumnya telah memiliki sertifikat tanah namun dokumennya hilang atau rusak akibat bencana agar tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin hak atas tanah tersebut tetap diakui dan akan menerbitkan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Nusron menyebut bencana justru dapat menjadi momentum untuk mendorong pendaftaran tanah yang sebelumnya belum tercatat secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat ke depan.
“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali. Agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional,” imbuh Nusron.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























