Menuju konten utama

Saksi Ungkap Permintaan Dapodik dari Konsultan Era Nadiem

Dirjen Paudasmen, Gogot menolak permintaan tersebut karena Dapodik tergolong sebagai data pribadi.

Saksi Ungkap Permintaan Dapodik dari Konsultan Era Nadiem
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di internal Kemendikbudristekdikti, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Gogot Suharwoto, mengungkap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief sempat meminta akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Gogot, permintaan tersebut langsung ia tolak karena Dapodik tergolong sebagai data pribadi. Pernyataan itu disampaikan Gogot saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025).

Sebagai catatan, Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu milik Kemendikbud Ristek yang berfungsi menghimpun data sekolah, peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan secara daring. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan pendidikan nasional.

“Ini, kan, sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak, Bapak?” tanya jaksa dalam ruang sidang, Selasa.

“Ya betul. Di 2020, betul,” jawab Gogot.

“Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat, Pak, data apa, Pak?” tanya jaksa.

Gogot menjelaskan, permintaan Dapodik disampaikan oleh terdakwa Ibrahim Arief atau dikenal dengan sapaan Ibam, yang kala itu menjabat sebagai tenaga konsultan pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

Selain Ibam, dua terdakwa lain dalam perkara ini ialah Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbud Ristek tahun 2020 serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

“Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan,” jawab Gogot.

Gogot mengaku dirinya menolak sehingga tak memberikan data Dapodik lantaran hal tersebut merupakan data pribadi.

“Kenapa Bapak tidak memberikan, Pak?” tanya jaksa.

“Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi,” jawab Gogot.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari mark up harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

JPU menyampaikan temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama