tirto.id - Hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginstruksikan kepada jaksa untuk segera menghadirkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook.
Andi mendesak jaksa untuk segera menghadirkan Jurist Tan karena sosoknya kerap disebut dalam persidangan, baik dakwaan maupun kesaksian. Andi berharap dengan pernyataan Jurist Tan dapat membuka tabir kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
"Ini berarti tim jaksa, di-push ini teman-teman penyidik, untuk menangkap segera karena dari 9 saksi yang ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu. Biar tidak ada missing link," kata Andi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, pada Selasa malam (13/1/2026).
Instruksi ini mengemuka setelah Andi bertanya kepada sejumlah saksi yang hadir mengenai peran Jurist Tan yang digdaya dalam mengelola proyek Chromebook di internal Kemendikbudristek. Hal itu diungkapkan salah seorang saksi, eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, dalam sidang.
Kepada majelis hakim, Cepy menuturkan bahwa Jurist Tan memiliki julukan 'Bu Menteri' di internal kementerian. Julukan tersebut diberikan bukan karena statusnya sebagai istri Mendikbudristek, Nadiem Makarim, namun karena kewenangannya yang dapat mempengaruhi kebijakan di internal lembaga tersebut.
"Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintahan tersebut dapat ikut campur pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud, bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu menteri’ dari teman teman kantor dan dapat berkata ‘lu dan gue’ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana ?" tanya Andi.
"Berdasarkan informasi dari teman teman kantor dan saat itu dari pimpinan pimpinan kami bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang sama dengan Pak Menteri," jawab Cepy.
"Bu Menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful?" tanya Andi.
"Powerful betul," jawab Cepy.
Selain itu, Jurist Tan kerap menunjukkan kewenangan dan pengaruhnya di hadapan pejabat Kemendikbudristek. Hal itu ditunjukkannya dengan gaya bicara informal saat berkomunikasi dengan Nadiem di kementerian.
"Kemudian berkata lu dan gue di kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?" tanya Andi.
"Tidak itu informasi dari pimpinan," jawab Cepy.
"Oh oke tetapi pernah mendengar hal tersebut?" tanya Andi.
"Pernah," jawab Cepy.
Kesaksian serupa juga disampaikan oleh eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati. Dia membenarkan pernyataan Cepy mengenai ekstra kewenangan yang dimiliki Jurist Tan saat bekerja di Kemendikbudristek.
"Kalau ibu juga membenarkan kalau saksi Cepy bahwa Jurist Tan sangat powerful?" tanya Andi.
"Sangat," jawab Poppy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































