tirto.id - Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan staf khusus Mendikbudristek (2021-2024), Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menolak pengadaan laboratorium komputer yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah direktorat di internal Kemendikbudristek.
Cepy menceritakan Fiona meminta pihaknya bersama sejumlah perwakilan pejabat di internal Kemendikbudristek untuk menghentikan paparan terkait kebutuhan laboratorium komputer di sekolah di Indonesia yang saat itu sedang berlangsung pada awal tahun 2020.
"Kemudian, apa yang disampaikan Fiona terhadap kebutuhan lab komputer dari masing-masing direktorat? Apa yang disampaikan? Apakah dalam hal ini mendukung atau menyetujui atau ada hal lain yang disampaikan?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Pada saat paparan kami dihentikan di tengah paparan," kata Cepy.
"Kenapa dihentikan?" tanya jaksa.
"Karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop," ujarnya.
Saat paparan tersebut dihentikan dan Fiona menegaskan tidak ada pengadaan laboratorium komputer, Cepy dan pejabat di Kemendikbudristek lainnya kemudian mempertanyakan esensi laptop tersebut. Menurutnya, saat itu kebutuhan sekolah adalah laboratorium komputer yang di dalamnya terdapat server atau peladen yang lebih menunjang proses pembelajaran berbasis teknologi.
"Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau dengan peralatan lainnya. Karena kan kalau lab komputer ada server, ada segala macam. Nah, kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat. Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain," kata Cepy.
Fiona kemudian menjelaskan Ibrahim Arif ditunjuk menjadi konsultan yang menjelaskan secara detail mengenai Chromebook. Jaksa menanyakan apakah saat itu, laptop yang dipilih langsung Chromebook atau ada opsi lain yang menjadi pilihan.
"Oh, itu sudah disampaikan. Tahun ini mengadakan laptop spesifikasinya Chromebook, yang selanjutnya disampaikan oleh terdakwa Ibrahim Arief ya pada saat itu," tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Dalam sidang tersebut, Cepy hadir bersama Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati, Eks Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Khamim.
Ketiganya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Google Chromebook dengan terdajwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































