tirto.id - Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, menyampaikan bahwa Kemendikbud, sebelum era Menteri Nadiem Makarim sempat menerima bantuan teknologi berupa laptop Chromebook pada 2018-2019.
Cepy menjelaskan bahwa Chromebook yang tiba saat itu memiliki sejumlah kekurangan. Kelemahan yang paling menonjol adalah ketergantungan akan akses internet, di setiap penggunaannya untuk proses belajar-mengajar.
"Kemudian apa informasi lanjutan yang diketahui? Apakah terhadap pengadaan tersebut lebih banyak evaluasinya atau kekurangannya, sehingga menjadi kegagalan dalam sebuah program? Kemudian dilanjutkan kembali atau diganti dengan sistem operasi lain?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Waktu itu ada hasil survei dari Pustekkom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan-red). Ada empat poin hasil dari survei tersebut yang menyatakan bahwa program ini dilaksanakan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Kemudian, empat poin yang menjadi hasil evaluasi, yang pertama adalah Chromebook depends on, sangat tergantung dengan, koneksi internet," jawab Cepy.
Dirinya kemudian menyampaikan bahwa para guru dan siswa tidak familiar dengan penggunaan sistem operasi dalam komputer itu. Ini menimbulkan anggapan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.
"Yang kedua, karena ini barang baru, sehingga tidak familiar. Guru-guru dan siswa tidak familiar terhadap penggunaan Chromebook tersebut," jelasnya.
Jutaan sekolah di Indonesia, kata Cepy, saat itu sebagian besar menggunakan akses pembelajaran berbasis Windows. Cepy juga menyampaikan aplikasi pendataan sekolah, siswa dan seluruh sarana prasarana atau Dapodik tidak bisa diakses melalui Chromebook.
"Oke, pendataan sekolah di seluruh tingkat pendidikan di Indonesia tidak bisa diinstal di Chromebook, seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Evaluasi paling penting adalah keberadaan Chromebook tak bisa digunakan untuk ujian nasionan berbasis komputer (UNBK). Hal itu diketahui saat aplikasi UNBK gagal diunduh melalui Chromebook.
"Kemudian bagaimana dengan UNBK? Aplikasi UNBK yang selama ini kan sudah dilaksanakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer. Apakah itu bisa digunakan maupun bisa diinstal di Chromebook?" tanya Jaksa.
"Berdasarkan hasil survei yang dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu," jelas Cepy.
Meski demikian, Nadiem, dalam kapasitasnya sebagai menteri kala itu, tetap menghendaki adanya pengadaan Chromebook walaupun mengetahui evaluasi tersebut.
"Kayak yang kita ketahui, kan ada Windows, ada MacOS, kemudian ada Linux, tidak ada tiga itu disampaikan," tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Cepy.
Dalam sidang tersebut, Cepy hadir bersama Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUDasmen) Kemendikbudristek, Poppy Dewi Puspitawati, dan Eks Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Khamim.
Ketiganya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Google Chromebook dengan terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

























