tirto.id - Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya bakal mengadukan tiga saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook ke KPK. Ketiga saksi tersebut sebelumnya telah memberikan pernyataan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Tiga saksi yang akan dilaporkan yakni:
- Eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri,
- Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kemendikbudristek, Sutanto,
- Eks Plt. Dirjen PAUDasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
Yusuf bakal mengadukan ketiga saksi tersebut atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK," kata Ari, Senin (19/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa tindakan tersebut terpaksa diambil karena pihak Kejaksaan tidak segera mengambil tindakan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh ketiga saksi tersebut. Oleh karenanya, Ari berpendapat bahwa KPK dapat menjadi jalan keluar untuk Nadiem dalam memperoleh keadilan.
"Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," jelasnya.
Dalam pernyataan kesaksian, masing-masing terdakwa mengaku telah menerima sejumlah nominal yang diduga gratifikasi dari proyek Chromebook. Jumeri mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Mulyatsyah dan Sri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sutanto mengaku menerima Rp 50 juta, sementara Hamid mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah. Meski angka yang diakui berkisar puluhan juta, namun Ari meyakini ada nominal lain yang masih disembunyikan dan enggan diungkap ke publik.
"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang disebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," tegasnya.
Poin integritas ini kian penting bagi Tim Kuasa Hukum Nadiem. Ari menuturkan keterangan para saksi sangat mungkin bermasalah karena tak memiliki nilai integritas dan kejujuran.
Dia khawatir para saksi yang memberi keterangan di hadapan majelis hakim berada di bawah tekanan jaksa, sehingga tidak jujur dalam bersaksi.
"Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























