tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah menelusuri aset milik tersangka eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan. Meskipun, sampai saat ini keberadaan Jurist Tan masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai buron.
“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, perburuan keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelusuran asetnya. Sehingga, pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara maksimal.
Anang menegaskan peran Jurist Tan dalam kasus ini cukup dominan. Informasi itu diperoleh dari keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," ujar Anang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menambahkan bahwa red notice Jurist Tan masih dalam proses di Interpol. Kendati demikian, penyidik belum mengkaji opsi persidangan secara in absentia.
“Memang kami akan mengkaji bagaimana seandainya nanti membuka wacana untuk ekstradisi. Bisa saja nanti, tapi itu wacana sedang dipikirkan mekanismenya. Kami akan berusaha dulu menghadirkan,” ucap Syarief.
Sebelumnya diberitakan bahwa hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginstruksikan kepada jaksa untuk segera menghadirkan Jurist Tan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook.
Andi mendesak jaksa untuk segera menghadirkan Jurist Tan karena sosoknya kerap disebut dalam persidangan baik dakwaan maupun kesaksian. Andi berharap dengan pernyataan Jurist Tan dapat membuka tabir kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
"Ini berarti tim jaksa, di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap [Jurist Tan] segera. Karena, dari 9 saksi yang ada selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link," kata Andi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan bagi terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief pada Selasa (13/1/2026) malam.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































