tirto.id - Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menyerahkan daftar bukti dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP kepada pihaknya sebelum sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) minggu depan.
Ari mengancam tidak akan menghadiri sidang apabila lampiran daftar barang bukti dan LHP audit BPKP tak segera diserahkan kepada pihaknya.
"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang," kata Ari Yusuf Amir usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Ari beralasan tidak perlu hadir dalam sidang sebagai bentuk ketaatan atas amar putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim. Oleh karenanya, apabila daftar bukti tak diserahkan, pihak kuasa hukum menganggap jaksa tak menghormati putusan hakim.
"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," terangnya.
Ari menuturkan tindakan para jaksa yang menolak untuk menyerahkan lampiran daftar bukti dan LHP BPKP akan menjadi preseden ketidaktaatan atas putusan majelis hakim. Ari berjanji akan melakukan perlawanan jika lampiran itu tak diserahkan kepada pihaknya.
"Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak jelas apa yang dilakukan. Jadi, ini akan jadi preseden kalau ini tadi tidak kita lawan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU sempat menyatakan keberatannya akan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memerintahkan untuk melampirkan bukti sebelum sidang pembuktian dimulai. Salah satu JPU, Roy Riady, menyatakan jaksa tak memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar bukti dan laporan audit karena kedudukannya setara dengan advokat menurut Pasal 201 dan 210 KUHAP.
Oleh karena itu, Roy menyampaikan dalam persidangan mendatang seharusnya baik jaksa maupun advokat sama-sama membawa bukti untuk diuji kebenarannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor.
"Jaksa membuktikan surat dakwaannya terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa, sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah," sanggah Roy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































