Menuju konten utama

Kejagung: Tak Ada Kewajiban Serahkan LHP BPKP ke Pihak Nadiem

Kejagung menilai LHP BPKP termasuk barang bukti dan itu akan terbuka di rangkaian persidangan yang masih berjalan.

Kejagung: Tak Ada Kewajiban Serahkan LHP BPKP ke Pihak Nadiem
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim yang bersikeras meminta salinan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penghitungan kerugian negara yang dimaksud dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP) dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejagung.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, mengemukakan tidak ada kewajiban bagi penyidik maupun penuntut memberikan hasil penghitungan kerugian negara kepada pihak terdakwa.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk penghitungan kerugian negara diserahkan kepada terdakwa atau pengacara karena LHP adalah barang bukti JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Riono kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Riono mengatakan seluruh barang bukti tentu akan dilakukan pembuktian dalam persidangan. Sehingga, akan terbuka di rangkaian persidangan yang saat ini masih berjalan.

"Barang bukti akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," ungkap Riono.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, mendesak JPU melaksanakan perintah Majelis Hakim PN Tipikor untuk menyerahkan daftar bukti dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPKP kepada pihaknya sebelum sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook yang dijadwalkan pada Senin (19/1/2026).

Ari mengancam bahwa pihaknya tidak akan hadir sidang apabila lampiran daftar barang bukti dan LHP audit BPKP tak segera diserahkan kepada pihaknya sebelum persidangan.

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang," kata Ari Yusuf Amir usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Ari beralasan tidak perlu untuk hadir dalam sidang sebagai bentuk ketaatan atas amar putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim. Oleh karenanya, apabila daftar bukti tak diserahkan, pihak kuasa hukum menganggap jaksa tak menghormati putusan hakim.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan selah bahwa eksepsi kami ditolak," terangnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi