Menuju konten utama

Saksi Sidang Beber Tantangan ke Jurist Tan soal Arahan Nadiem

Ia meminta Jurist Tan memberikan pernyataan tertulis setiap kali menyampaikan arahan yang mengatasnamakan Mendikbudristekdikti Nadiem Makarim.

Saksi Sidang Beber Tantangan ke Jurist Tan soal Arahan Nadiem
Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti), Poppy Dewi Puspitawati, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menantang staf khusus menteri, Jurist Tan.

Ia meminta Jurist Tan memberikan pernyataan tertulis, atau “hitam di atas putih”, setiap kali menyampaikan arahan yang mengatasnamakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim. Permintaan itu disampaikan karena, menurut Poppy, Jurist Tan kerap memberikan kebijakan yang diklaim sebagai arahan langsung dari Nadiem.

"Seharusnya, kita punya pegangan, karena kita selalu mendengarnya dari Jurist Tan, ini pesannya Mas Menteri, ini pesannya Mas Menteri. Ya saya bilang, kalau begitu, kita minta hitam di atas putih," kata Poppy saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Meski telah ditegaskan oleh Poppy dan sejumlah pejabat lain di internal Kemendikbudristek, namun Jurist Tan tetap tidak memberikan pernyataan tertulis setiap memberi arahan dengan mengatasnamakan Nadiem Makarim.

"Ada hitam di atas putih itu," tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak ada," jawab Poppy.

"Sampai akhir, tidak ada juga hitam di atas putih itu?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jelas Poppy.

Dirinya menjelaskan bahwa keberadaan pernyataan tertulis dari Jurist Tan di setiap memberi arahan atas Nadiem menjadi penting karena mereka bekerja di lembaga negara.

Menurutnya, hal itu menjadi asas legalitas bagi mereka dalam mengejakan sejumlah hal.

Poppy juga menawarkan opsi, apabila tidak berkenan memberi pernyataan hitam di atas putih, maka Nadiem diminta untuk membuat video keterangan atas instruksi yang disampaikannya.

"Kalaupun tidak ada hitam di atas putih, saya minta ada video yang ada Mas Menteri langsung, karena kami mendengarnya kata-kata, yaitu kan kalau kata ini dasar hukum bagi kami apa," terangnya.

Selain itu dia menambahkan, dalam proses pengadaan Chromebook juga ketidaksinkronan antara direktorat yang dipimpinnya, dengan staf khusus Nadiem. Saat itu, Poppy dan pejabat lainnya hendak mengadakan laboratorium komputer untuk sekolah-sekolah di Indonesia, sedangkan Nadiem beserta stafnya menginginkan laptop Chromebook.

"Apakah disampaikan masing-masing direktorat itu kebutuhannya apa saja?" tanya jaksa.

"Waktu itu di perencanaan kami masih berupa laboratorium komputer," jawab Poppy.

"Kemudian apa yang disampaikan oleh Fiona Handayani (staf khusus menteri Nadiem Makarim)? Apakah perlu lagi mengadakan laboratorium komputer, tetapi mengadakan laptop?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Poppy.

Diketahui, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM), Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari dugaan markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty