Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Pastikan Jurist Tan masih Berstatus WNI

Kejagung sebut keberadaan Jurist Tan hingga saat ini masih di Sydney, yang merupakan kota kelahiran suaminya.

Kejaksaan Agung Pastikan Jurist Tan masih Berstatus WNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Agung memastikan tersangka buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, status kewarganegaraan Jurist Tan menyusul adanya informasi mengenai permintaannya menjadi warga negara Australia. Sebab, hingga kini keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim itu disebut berada di Sydney, yang merupakan kota kelahiran suaminya.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Ia menerangkan, penelusuran keberadaan Jurist Tan masih berjalan hingga saat ini. Di sisi lain, tim penyidik juga masih menelusuri asetnya yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, tidak tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam memulihkan kerugian negara," ujar Anang.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan tengah menelusuri informasi bahwa tersangka Jurist Tan mengajukan izin menetap permanen kepada pemerintah Australia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ia berstatus sebagai buron.

“Ya informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menerangkan, terhadap Jurist Tan juga telah diajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung dan belum diterbitkan.

Syarief menekankan, jika red notice sudah dikeluarkan, maka permintaan izin menetap dapat dihentikan prosesnya. Jurist Tan sendiri, berdasarkan informasi terakhir, berada di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.

“Yang sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya Red Notice itu cepat bisa muncul ya. Karena kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada Red Notice,” tutur Syarief.

tersangka Jurist Tan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Ia merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan status kewarganegaraan Jurist Tan menyusul adanya informasi mengenai permintaannya menjadi warga negara Australia. Sebab, hingga kini keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim itu disebut berada di Sydney, yang merupakan kota kelahiran suaminya.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami masih yang bersangkutan masih sebagai WNI," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Ia menerangkan, penelusuran keberadaan Jurist Tan masih berjalan hingga saat ini. Di sisi lain, tim penyidik juga masih menelusuri asetnya yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, tidak tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam memulihkan kerugian negara," ujar Anang.

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan tengah menelusuri informasi bahwa tersangka Jurist Tan mengajukan izin menetap permanen kepada pemerintah Australia. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ia berstatus sebagai buron.

“Ya informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menerangkan, terhadap Jurist Tan juga telah diajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung dan belum diterbitkan.

Syarief menekankan, jika red notice sudah dikeluarkan, maka permintaan izin menetap dapat dihentikan prosesnya. Jurist Tan sendiri, berdasarkan informasi terakhir, berada di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.

“Yang sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya Red Notice itu cepat bisa muncul ya. Karena kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada Red Notice,” tutur Syarief.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana