Menuju konten utama

Saksi Kasus Chromebook Kembalikan Rp5,1 M Karena Takut

Susy yang merupakan rekanan penyedia Chromebook mengatakan uang tersebut adalah bagian  hasil keuntungan dari pengadaan dari Kemendikbudristek 2019-2022.

Saksi Kasus Chromebook Kembalikan Rp5,1 M Karena Takut
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Mariana Susy, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp5,1 miliar ke Kejaksaan Agung.

Susy, yang merupakan rekanan penyedia Chromebook, mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu, diakui Susy saat diperiksa dalam sidang kasus ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2026).

Awalnya, Susy membenarkan dirinya telah mendapatkan keuntungan senilai Rp10,2 miliar terkait dengan pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Keuntungan tersebut, didapatkan Susy sebagai rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang merupakan salah satu penyedia dari proyek pengadaan tersebut.

"Keuntungan [tahun] 2020, Rp3,2 miliar; keuntungan [tahun] 2021, Rp3,9 miliar; keuntungan [tahun] 2022, Rp2 miliar lebih. Sehingga total keuntungan ada Rp10,2 miliar, benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kepada Susy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

"Betul," jawab Susy.

Tak hanya itu, JPU juga mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp5,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. Padahal, uang tersebut merupakan keuntungan yang didapatkannya dari proyek pengadaan tersebut setelah dipotong biaya operasional.

Kata Susy, dia menyerahkan uang lantaran takut, setelah mengetahui pengadaan laptop dan CDM ini menjadi perkara di Kejaksaan Agung.

"Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya," kata Susy.

"Takut saya," tambah Susy.

Bahkan, Susy mengaku sangat berdebar saat harus menjadi saksi dalam pekerjaan ini.

Lebih lanjut, Susy juga mengaku memberikan sejumlah uang kepada Pegawai di Kemendikbudristek. Dia menyebut, pemberian uang terkait pengadaan ini dilakukan hanya seperti, "tanda terima kasih".

Susy mengaku telah mendapatkan bantuan terkait proyek pengadaan ini, sehingga memberikan sejumlah uang tersebut dengan tulus. Katanya, dia hanya ingin berbagi rezeki yang telah didapatkannya.

"Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi saya nggak pikir apa-apa," ujar Susy.

Diketahui, dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Selain ketiga terdakwa dalam persidangan ini. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, juga menjadi terdakwa namun dalam kluster yang berbeda.

Mereka didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto