Menuju konten utama

Saksi Setor Rp300 Juta atas Perintah Terdakwa Kasus Chromebook

Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.

Saksi Setor Rp300 Juta atas Perintah Terdakwa Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim saat melakukan tanya jawab dengan (dari kanan) Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education, Gogot Suharwoto selaku mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud, Muhammad Hasbi selaku mantan Direktur Paud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengakui pernah menyetorkan sejumlah uang ke beberapa rekening pihak lain atas perintah terdakwa kasus korupsi laptop Chromebook, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL).

Hal itu disampaikan Harnowo saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Mulanya, jaksa mengonfirmasi keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pengadaan TIK.

Harnowo kemudian membenarkan bahwa pada 8 Februari 2021 ia diminta untuk mentransfer uang ke dua rekening berbeda. Atas nama Hamidi sebesar Rp80 juta dan Kusdiani sebesar Rp220 juta.

“Nomor rekening atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp220 juta. Itu kalau ditotal Rp300 juta ya dalam satu hari?" tanya jaksa.

"Betul, kami ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami," kata Harnowo.

Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.

Selain transaksi tersebut, dia juga mengakui kembali diminta mentransfer uang ke rekening atas nama seseorang dengan total Rp89,2 juta. Dana tersebut disebut disebutnya untuk pembayaran jasa notaris.

"Saya ingat, Pak, kalau yang total Rp89 juta kalau tidak salah izin untuk pembayaran notaris kayaknya," kata Harnowo.

"Kemudian, di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah Pak Mul," tanya jaksa.

"Betul pak," ujar Harnowo lagi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto