Menuju konten utama

JPU Sebut Korupsi Chromebook Merusak Sistem Pendidikan

JPU menilai korupsi Chromebook sebagai kejahatan kerah putih yang merusak tata kelola Kemendikbudristek dan berdampak sistemik pada pendidikan nasional.

JPU Sebut Korupsi Chromebook Merusak Sistem Pendidikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady. (FOTO/dok.Kejaksaan Agung)

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti adanya pola kepemimpinan yang sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kala dipimpin Terdakwa Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," ujarnya.

JPU Roy Riady mengungkapkan keprihatinannya atas fakta persidangan yang menunjukkan bahwa kebijakan strategis di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia tersebut, justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.

Body Artikel 1 Kejaksaan Agung II 24

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady. (FOTO/dok.Kejaksaan Agung)

"Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.

Menurut JPU, pengabaian terhadap para pakar dan pejabat berwenang telah mengakibatkan kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampak dari carut-marutnya pengelolaan ini tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78.

Sebuah capaian yang menurut JPU sangat tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Kejahatan Kerah Putih

Body Artikel 2 Kejaksaan Agung II 24

Terdakwa Nadiem Makarim saat hadir di persidangan. (FOTO/dok.Kejaksaan Agung)

Dari fakta persidangan yang selama ini telah berlangsung, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya terhadap tata kelola sebuah kementerian bisa berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis