Menuju konten utama

JPU Cecar Saksi soal Kehadiran Vendor di Rapat Nadiem dan Luhut

JPU Kejagung mempertanyakan kehadiran sejumlah perusahaan vendor laptop Google Chromebook sebelum pengadaan dilaksanakan dalam acara sosialisasi TKDN.

JPU Cecar Saksi soal Kehadiran Vendor di Rapat Nadiem dan Luhut
Suasana sidang kasus pengadaan laptop Google Chromebook, saat video Menko Marves 2019-2024 Luhut Binsar Pandjaitan diputar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mencecar Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbud Ristek, Dhany Hamiddan Khoir, perihal kehadiran sejumlah perusahaan vendor laptop Google Chromebook sebelum pengadaan dilaksanakan dalam acara sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dihadiri oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves 2019-2024 dan Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian 2019-2024.

"Lalu tahun 2021 adalah istilah TKDN, saudara pernah mendengar informasi bahwa sebelum TKDN dimulai, pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian, dan Menko Marves yang dihadirkan oleh Nadiem Anwar Makarim untuk penggunaan TKDN?" tanya JPU dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

"Pernah tidak saudara?" tanya JPU.

"Saya belum yakin," jawab Dhany.

Kemudian JPU menyebut ada sejumlah perwakilan PT Zyrexindo Mandiri Buana atas nama Timothy Siddik dan PT Supertone (SPC) atas nama Raymond.

"Lihat yang ada di dalam, siapa yang hadir. Saudara tahu siapa yang hadir di dalam itu?" tanya JPU. Dhany tak memberi jawaban usai pertanyaan.

"Nah itu dari Zyrex, Raymond dari PT SPC, ada Timothy Sidik dari Zyrex. Begitu loh pak, saya kalau punya produk juga saya pingi dihadirkan sebelum pengadaan. Untuk TKDN, saudara tahu nggak cerita ini?" tanya JPU.

"Nggak tahu," jawab Dhany.

JPU kemudian menyampaikan bahwa saksi sebelumnya yaitu eks Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek, Jumeri, pernah memberi keterangan jika syarat TKDN hanyalah pengondisian. Melalui keterangan tersebut, JPU kemudian menanyakan kepada saksi Dhany apa saja perusahaan vendor laptop yang lolos dalam pengadaan proyek Chromebook tersebut.

"Fakta di persidangan, Pak Jumeri mengatakan, TKDN ini syaratnya hanya pengondisian. Saya tanya sama saudara, dari prinsipal yang lolos TKDN itu prinsipal apa saja?"

"Seingat saya hanya dua," jawab Dhany.

"Dua, apa saja itu?" tanya JPU.

"Zyrex dan Axioo," jawab Dhany.

Penasihat hukum Nadiem kemudian ikut bertanya perihal TKDN dan rapat sosialisasi yang diikuti oleh Luhut. Penasihat hukum kembali bertanya kepada Dhany mengenai siapakah sosok yang memimpin rapat dan memastikan apakah benar dipimpin oleh Luhut.

"Di YouTube tadi, katanya bapak hadir dan lihat pak, tadi yang memimpin rapat siapa Pak? Itu ada fotonya, ganteng pak," tanya penasihat hukum.

"Kenal, namanya Bapak Luhut," jawab Dhany.

"Ini TKDN yang memimpin beliau? Beliau Menteri Investasi ya Pak," cecar penasihat hukum.

"Marves Pak," jawab Dhany.

Penasihat hukum kemudian mencecar Dhany apakah ada arahan dari Nadiem Makarim bahwa hanya laptop dengan spesifikasi TKDN yang bisa memenangkan lelang tender pengadaan laptop Google Chromebook.

"Pernah tidak bapak mendengar, Pak Menteri memerintahkan harus TKDN yang menang?" tanya penasihat hukum.

"Kalau dengar dari Pak Menteri, saya belum pernah," jawab Dhany.

Dia kemudian bertanya mengenai keberadaan salah satu merek laptop yaitu Lenovo yang apakah sudah masuk dalam e-Katalog saat 2020. Penasihat hukum menanyakan hal tersebut, karena Lenovo pada masa tersebut belum memenuhi kriteria TKDN.

"Lenovo ada nggak di e-Katalog," tanya penasihat hukum.

"Maaf saya lupa," jawab Dhany.

"Di 2021," tanya penasihat hukum.

"Di 2021 ada Zyrex, ada Acer," jelas Dhany.

"Pertanyaan saya Lenovo ada nggak, karena kalau kita browsing, Lenovo belum TKDN," tanya penasihat hukum kembali.

Dalam kesimpulannya, penasihat hukum menyampaikan bahwa dia bertanya mengenai keberadaan Lenovo kepada Dhany, karena saat pengadaan berlangsung laptop tersebut belum memiliki kualifikasi TKDN. Sehingga tidak akan muncul dalam beranda e-Katalog.

"Baik, karena nanti akan kita perlihatkan Lenovo belum TKDN jadi tidak akan muncul dalam e-Katalog," jelas penasihat hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah