tirto.id - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengaku memperoleh gaji sebesar Rp50 juta selama dirinya menjabat sebagai Stafsus Menteri periode 2019-2024. Adapun saat itu Fiona menduduki jabatan Staf Khusus Menteri di bidang isu-isu strategis.
Hal itu Fiona sampaikan dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Ada di dalam BAP [berita acara pemeriksaan]. Jadi, take home pay saya Rp 50 juta per bulan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.
Menurutnya, nominal gaji yang diberikan kepadanya juga termasuk dengan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp27 juta.
Fiona menuturkan bahwa ia memiliki tugas untuk memberikan saran dan masukan untuk kebijakan dan program prioritas dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Misalnya, rapor pendidikan, asesmen nasional, termasuk asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan, dan lain sebagainya,” terang dia.
Di sisi lain Fiona juga memiliki tugas tambahan dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami seputar kewenangan Stafsus Mendikbudristek dalam memimpin rapat daring kepada Fiona. Namun, dia mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan hanya memfasilitasi, memberi saran, serta rekomendasi.
"Memimpin [di] Zoom saat diskusi cair, boleh," kata Fiona.
Saat ditanyakan apakah dia pernah memimpin rapat daring dengan posisi sebagai Stafsus yang mewakili menteri, Fiona mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan mewakili dalam kapasitas apa pun.
KPK telah menetapkan eks Mendikbud Nadiem sebagai terdakwa kasus ini. Selain Nadiem, terdakwa dalam kasus ini yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
























