Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Andhi hanya divonis 2 tahun 10 bulan penjara, padahal jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Terdakwa Andhi Nur Huda berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengar pembacaan putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). FOTO/Baihaqi Annizar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, dijatuhi hukuman ringan, meski terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026).

Hakim juga menghukum terdakwa Andhi dengan pidana denda Rp150 juta. Jika denda tersebut tak dibayar, diganti kurungan penjara selama 90 hari.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Andhi dihukum 18 tahun penjara, denda Rp750 juta subaider 5 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp152,1 miliar subsider 9 tahun 6 bulan kurungan.

Hakim berbeda kesimpulan dengan jaksa, termasuk soal penerapan pasal. Jaksa menganggap perbuatan Andhi melanggar Pasal 603 KUHP Baru, sementara hakim memilih Pasal 606.

Pasal 606 mengatur tentang suap atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak terkait dengan kewenangannya secara langsung, tetapi bertentangan dengan jabatannya.

Dalam kasus ini, terdakwa Andhi menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tujuannya untuk memuluskan penjualan lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 716 hektare kepada BUMD Cilacap.

Andhi memberi uang Rp1,8 miliar kepada Awaluddin Muuri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap sekaligus Penjabat Bupati Cilacap. Dia juga menyuap Rp4,3 miliar kepada Iskandar Zulkarnain selaku Kabag Perekonomian Setda Cilacap.

Majelis hakim tidak sependapat dengan dalih terdakwa yang menyebut pemberian uang bukanlah suap melainkan utang piutang. Hakim membacakan vonis secara terpisah untuk terdakwa Awaluddin dan Iskandar.

Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti kasus korupsi ini diserahkan kepada penyidik kejaksaan dalam pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BUMD Cilacap.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi