Menuju konten utama

Sidang Ijazah Jokowi: Hakim Tolak Permohonan Sumpah Pemutus

Taufik selaku pemohon menuding bahwa majelis hakim tidak lepas dari tekanan kekuasaan setelah permohonan sumpah pemutus ditolak hakim.

Sidang Ijazah Jokowi: Hakim Tolak Permohonan Sumpah Pemutus
Majelis Hakim saat membacakan keputusan menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat dalam sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, di PN Solo, Selasa (17/3/2026). Tirto.id/Romensy Augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat dalam sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Selasa (17/3/2026). Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, menyampaikan bahwa dalam hukum acara perdata berlaku asas actori incumbit probatio, yakni siapa yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Asas tersebut merujuk pada Pasal 163 HIR.

“Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan para penggugat terkait sumpah pemutus belum beralasan, sehingga tidak dapat diterima,” ujar Satibi dalam persidangan di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (31/3/2026) dengan agenda kesimpulan, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Selasa (14/4/2026). Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan secara e-court atau daring.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufik, menilai terjadi kesalahan penafsiran oleh majelis hakim. Menurutnya, pihak penggugat telah mendalilkan sekaligus membuktikan objek sengketa berupa ijazah sementara pihak tergugat tidak melakukannya.

“Tadi disebutkan Pasal 163 HIR yang berbunyi actori incumbit probatio, artinya siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Permintaan kami jelas, mereka mendalilkan memiliki ijazah, tetapi tidak membuktikan. Karena tidak ada forum pembuktian, maka kami meminta sumpah pemutus,” kata Taufik usai persidangan.

Taufik menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi. Ia menilai peluang menang masih terbuka.

“Dengan ditolaknya permohonan sumpah pemutus, ini menunjukkan pengadilan tidak lepas dari tekanan kekuasaan dan intervensi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, menyatakan majelis hakim sependapat dengan keberatan yang telah disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.

Menurut Irpan, sumpah pemutus hanya dapat dilakukan apabila dalam persidangan tidak terdapat alat bukti sama sekali. Dalam perkara ini, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan berbagai alat bukti.

“Faktanya, penggugat telah mengajukan bukti surat, saksi, maupun keterangan ahli. Demikian pula tergugat, yang juga menghadirkan bukti surat dan keterangan saksi untuk membantah dalil penggugat,” kata Irpan.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Andrian Pratama Taher