Menuju konten utama

Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon soal Tudingan Ijazah Palsu

Meski memaafkan, Jokowi tidak serta-merta menyetujui restorative justice kepada Rismon Sianipar dan menyerahkan kepada penasihat hukum dan penyidik.

Jokowi Terima Permohonan Maaf Rismon soal Tudingan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/3/2026). Tirto.id/RomensyAugustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo memafkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu miliknya, Rismon Hasiholan Sianipar. Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (13/3/2026).

Saat dikonfirmasi wartawan, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya menerima kedatangan Rismon dengan tangan terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan Rismon terkait polemik penelitian mengenai ijazahnya.

“Kemarin Pak Rismon Sianipar datang ke kediaman saya dan saya menerima permohonan maaf beliau," ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan pertemuan dengan Rismon berlangsung biasa selayaknya para pertemuan dengan tamu-tamu sebelumnya.

"Suasananya biasa saja. Pertemuannya juga biasa,” kata Jokowi singkat.

Namun, Jokowi tak begitu saja mengabulkan proses restorative justice yang ingin ditempuh oleh Rismon.

"Untuk urusan selanjutnya terkait restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Sekali lagi, kewenangan ada di Polda Metro Jaya, ada di penyidik. Jadi untuk langkah berikutnya kita tunggu saja tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi kediaman Jokowi untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait polemik yang muncul dari penelitiannya mengenai ijazah Presiden.

Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan bertemu Jokowi dalam pertemuan tertutup di rumah pribadi mantan kepala negara tersebut.

Dalam keterangannya, Rismon mengaku meminta maaf kepada publik, terutama kepada Jokowi, sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang muncul dari kajian yang ia lakukan. Ia juga menyebut selama dua bulan terakhir melakukan peninjauan ulang terhadap metodologi penelitian yang ia tulis dalam buku terkait polemik ijazah tersebut.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Rismon juga mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terkait kasus yang sedang berjalan.

Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai kemungkinan penerapan restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Andrian Pratama Taher