Menuju konten utama

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Ajukan Sumpah Pemutus

Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus telah diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Ajukan Sumpah Pemutus
Situasi lanjutan sidang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat, Rabu (10/2/2026). foto/Romensy augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat, Rabu (10/2/2026).

Dalam sidang itu, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada prinsipal para tergugat. Permohonan itu dibacakan oleh salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Sebagai catatan, Sumpah Pemutus adalah alat bukti dalam hukum acara perdata yang memerintahkan salah satu pihak kepada pihak lawan untuk mengakhiri perselisihan lewat pengucapan sumpah tersebut.

Andhika membacakan isi sumpah yang ditujukan kepada tergugat I, Joko Widodo, yang didasarkan pada keyakinan dan janji kepada Allah SWT. Terdapat empat poin sumpah yang diminta pihak penggugat.

“Pertama, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Kedua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan UGM. Ketiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen asli yang benar dan sah secara hukum serta fakta, tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Keempat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikit pun,” kata Andhika saat persidangan, Selasa (10/3/2026).

Ditemui usai sidang, Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus telah diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pihaknya dinilai sah secara hukum, meskipun mendapat penolakan dari pihak tergugat yang menilai bahwa selama persidangan sudah terdapat bukti.

Ia menyebutkan bahwa teks sumpah juga telah disiapkan untuk para tergugat lainnya, yakni Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat IV.

“Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Namun perlu diingat, sampai hari ini pembuktian terkait ijazah Pak Jokowi belum pernah ditunjukkan. Dari kami terus yang membuktikan, tetapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau dokumen apa pun,” ujar Andhika kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan akan diputuskan pada sidang pekan depan. Pihaknya berharap permohonan itu dapat dikabulkan.

“Kalau beliau mengucapkan sumpah itu, kami akan mengakuinya di persidangan. Namun jika tidak berani mengucapkan sumpah tersebut, maka secara hukum acara posisi kami yang diuntungkan,” jelasnya.

“Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah dan menunjukkan ijazah aslinya, kami siap menerima kekalahan,” tutup dia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Andrian Pratama Taher