tirto.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Surakarta, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Jokowi, tetapi juga sejumlah saksi lainnya. Namun, dia tidak merinci siapa saja yang dilakukan pemeriksaan tambahan itu.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja," kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara para tersangka yang ditetapkan. Sebab, berkas perkara itu sudah satu kali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikembalikan untuk dilengkapi.
"Untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," tutur Budi.
Sebagai informasi, pemeriksaan Jokowi tersebut dilakukan sore hari dengan didampingi kuasa hukumnya, selama 2,5 jam.
Diketahui, pelengkapan berkas perkara yang dimaksud dalam kasus ini adalah terkait tersangka kepolisian menetapkan enam tersangka yakni Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); dan Rustam Effendi (RE). Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Dalam kasus ini, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah ahli di Polda Metro Jaya. Ahli yang dihadirkan adalah nama-nama yang diajukan tersangka Roy Suryo cs sebagai saksi meringankan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































