tirto.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), YP Irpan, menegaskan pihaknya tidak membutuhkan sikap tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Jokowi, Rismon Sianipar, untuk menganulir atau menarik kembali keterangannya soal tudingan ijazah Jokowi dalam persidangan yang Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo.
Irpan menyatakan, sejak awal tim kuasa hukum tidak menjadikan perubahan sikap Rismon sebagai hal yang relevan dalam perkara yang tengah berjalan.
“Kami tidak akan menanggapi karena kami memang tidak membutuhkan adanya suatu sikap saudara Rismon untuk menganulir atas keterangan di dalam persidangan,” ujar Irpan di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, keberatan terhadap keterangan Rismon sudah disampaikan sejak awal. Hal itu berkaitan dengan status Rismon sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Irpan menilai, apa yang disampaikan Rismon di persidangan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan pembelaan diri.
“Sejak awal kami menyatakan keberatan mengingat status mereka sebagai tersangka sehingga apa yang disampaikan di persidangan ini merupakan persiapan untuk pembelaan diri,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Muhammad Taufiq, menilai, keputusan Rismon tersebut justru menjadi semacam filter bagi tim penggugat. Menurut Taufiq, jika Rismon masih berada dalam satu barisan dengan pihak yang ia bela, seperti Roy Suryo dan dr Tifa, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius.
“Kalau saya melihat ini seperti filter. Sikap Rismon itu menyaring, membersihkan dirinya sendiri agar tidak bercampur dengan kami,” katanya.
Ia juga menyentil kuasa hukum yang mendampingi Rismon. Taufiq menilai, langkah pengajuan restorative justice tersebut belum tepat karena proses hukum terhadap Rismon sendiri belum berjalan.
“Bagaimana bisa mengajukan itu, sementara proses hukumnya saja belum dimulai. Kalau Rismon takut dituduh, menurut saya tidak perlu,” ujarnya.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























