tirto.id - Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Muhammad Taufiq, buka suara terkait langkah Rismon Sianipar yang mengajukan restorative justice serta menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya sangat senang dengan sikap Rismon. Artinya, dia sudah membersihkan perjuangan ini. Coba bayangkan kalau Rismon diadukan terkait dugaan ijazah palsu,” kata Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (17/3/2026).
Taufiq menilai, keputusan Rismon tersebut justru menjadi semacam “filter” bagi tim penggugat. Menurutnya, jika Rismon masih berada dalam satu barisan dengan pihak yang ia bela, seperti Roy Suryo dan dr Tifa, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius.
“Kalau saya melihat ini seperti filter. Sikap Rismon itu menyaring, membersihkan dirinya sendiri agar tidak bercampur dengan kami,” ucap Taufiq.
Ia juga menyentil kuasa hukum yang mendampingi Rismon. Taufiq menilai langkah pengajuan restorative justice tersebut belum tepat karena proses hukum terhadap Rismon sendiri belum berjalan.
“Bagaimana bisa mengajukan itu, sementara proses hukumnya saja belum dimulai. Kalau Rismon takut dituduh, menurut saya tidak perlu,” ujarnya.
Taufiq turut menyinggung soal studi Rismon di Jepang yang disebut tidak selesai meski mendapat beasiswa. Ia menilai hal tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan hukum selama tidak menimbulkan kerugian pihak lain.
“Kalau gelar itu digunakan untuk kepentingan tertentu hingga mendatangkan keuntungan, baru bisa menjadi masalah. Jadi, kenapa harus panik?” katanya.
Ia menambahkan, secara pribadi dirinya tidak berniat melaporkan Rismon maupun mendampingi pihak lain untuk melakukannya. Menurutnya, persoalan tersebut bersifat pribadi.
“Secara pribadi saya tidak akan melaporkan, apalagi mendampingi. Itu persoalan pribadi Rismon,” tegasnya.
Terkait aspek hukum, Taufiq juga menyinggung soal yurisdiksi. Ia menyebut, jika peristiwa terjadi di Jepang, maka harus mempertimbangkan locus delicti dan kewenangan hukum yang berlaku.
“Belum ada penyidikan. Harus dilihat juga locus delicti-nya. Kalau di Jepang, tentu ada yurisdiksi yang berbeda,” jelasnya.
Taufiq memastikan sikap Rismon tidak akan memengaruhi jalannya maupun hasil sidang CLS ijazah Jokowi, meskipun yang bersangkutan sempat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penggugat.
“Kami memiliki 38 alat bukti. Yang utama antara lain bukti pertama berupa ijazah, bukti ketujuh berupa transkrip nilai, dan bukti ke-28,” pungkasnya.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































