tirto.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026).
Rismon datang bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. Ia tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan kemeja hitam dipadukan dengan celana jeans. Setibanya di lokasi, Rismon langsung masuk ke dalam rumah untuk bertemu dengan Jokowi dalam pertemuan tertutup.
Pertemuan tersebut berlangsung tanpa kehadiran awak media. Belum diketahui secara rinci isi pembicaraan antara Rismon dan Jokowi dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada Jokowi, terkait polemik yang muncul dari penelitiannya mengenai ijazah Presiden.
“Saya tentu meminta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Jokowi. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban saya sebagai peneliti independen yang siap dicerca dan dihina dengan berbagai narasi,” kata Rismon.
Rismon menjelaskan dalam dua bulan terakhir dirinya melanjutkan penelitian secara independen dengan mengkaji ulang seluruh metodologi yang sebelumnya ia tuliskan.
Rismon menyebut dari lebih dari 700 halaman buku berjudul Jokowi's White Paper sekitar 480 halaman merupakan penjelasan metodologi penelitian yang ia susun secara mandiri.
Menurutnya, buku tersebut ditulis secara independen tanpa keterkaitan dengan penulis lain seperti Roy Suryo maupun dr. Tifa, karena masing-masing melakukan kajian secara terpisah, baik dari sisi lokasi geografis maupun analisis penelitian.
“Tulisan itu independen. Artinya tulisan kami tidak saling bergantung atau berkaitan karena ditulis secara terpisah, baik secara geografis maupun analisis,” jelasnya.
Rismon juga menegaskan objek penelitiannya berbeda dengan yang dilakukan pihak lain. Karena itu, ia tetap melanjutkan kajiannya sendiri dan tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan oleh peneliti lain.
Dalam penelitian lanjutan tersebut, Rismon mengaku menemukan sejumlah temuan baru yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik.
Temuan itu berkaitan dengan fitur keamanan pada ijazah yang ditunjukkan dalam gelar perkara. Ia menyebut menemukan adanya watermark dan emboss (embost) pada dokumen tersebut, namun tidak menemukan hologram.
Menurutnya, setelah membandingkan dengan sejumlah ijazah lain dari Universitas Gadjah Mada pada periode yang sama, penggunaan hologram memang belum diterapkan sebagai fitur pengaman ijazah pada masa itu.
“Yang saya dapati ada watermark dan emboss. Setelah saya bandingkan dengan beberapa ijazah lain dari UGM pada periode yang sama, memang saat itu hologram belum digunakan sebagai pengaman ijazah,” kata dia.
Rismon membandingkan dokumen tersebut dengan ijazah yang diunggah di akun X milik Dian Sandi Utama. Dari perbandingan tersebut, ia mengaku menemukan konsistensi pola watermark bertuliskan Universitas Gadjah Mada serta emboss pada bagian kiri bawah dokumen.
Rismon juga mencocokkan dengan dokumen ijazah milik Rujito yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS). Dari perbandingan tersebut, ia kembali menemukan kesamaan pola watermark dan emboss serta tidak adanya hologram.
Ia juga sempat mengonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya yang mengikuti sidang CLS. Dari keterangan tersebut disebutkan bahwa istilah hologram yang sempat disebut kemungkinan merujuk pada efek emboss yang terlihat lebih jelas ketika disorot cahaya.
“Ketika disenter, emboss itu terlihat makin tegas. Jadi, yang terlihat itu bukan hologram,” ujarnya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Rismon menyatakan penelitian lanjutan yang ia lakukan membuatnya meyakini tidak ada kejanggalan dalam keaslian ijazah milik Joko Widodo, baik yang diunggah di media sosial maupun yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus.
“Sebagai peneliti independen yang tidak memiliki afiliasi politik, saya harus berani menyatakan kesalahan dan mengoreksi hasil penelitian saya sendiri jika memang ditemukan fakta baru,” tutur dia.
Rismon mengakui keputusan tersebut bukan hal mudah, karena ia menyadari kesimpulan barunya berpotensi menimbulkan reaksi keras dari sebagian pihak.
“Saya juga merasa tersakiti terhadap temuan saya sendiri. Karena saya harus jujur menyatakan temuan itu, walaupun mungkin saya akan dihina, dicerca, bahkan dilabeli sebagai pengkhianat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan penelitian harus diuji berdasarkan hasilnya, baik oleh peneliti itu sendiri maupun oleh peneliti lain.
Rismon juga menyampaikan temuan terbaru tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik serta Direktur Kriminal Umum sekitar satu minggu lalu sebagai bagian dari pertanggungjawaban ilmiah atas penelitian yang dilakukannya.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































