tirto.id - Pihak tergugat dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menolak tegas permintaan penggugat agar para tergugat membacakan sumpah pemutus.
Sebagai informasi, sumpah pemutus (decisoir eed) adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata, dimana salah satu pihak (penggugat/tergugat) meminta pihak lawan bersumpah untuk mengakhiri sengketa. Sumpah ini bersifat mengikat dan memutuskan perkara dan sering diajukan saat bukti lain minim.
Permohonan tersebut disampaikan pihak penggugat saat sidang dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, sebagai pihak tergugat, menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat.
“Kami menolak secara tegas. Alasan pertama, sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan apabila dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti. Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya agar mencermati secara seksama hukum acara perdata, termasuk sumber hukum yang terkait di dalamnya, yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973,” kata Irpan saat persidangan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Irpan, para pihak telah berupaya mengajukan berbagai bukti selama persidangan CLS ini berlangsung, baik berupa bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan ahli. Ia juga menyinggung bahwa pihak penggugat selama ini selalu menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Ditemui usai sidang, Irpan mengatakan permintaan penggugat pada awal persidangan agar majelis hakim menghadirkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya tidak tepat. Permintaan terbaru terkait sumpah pemutus juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Fakta yang terjadi, baik penggugat maupun tergugat telah mengajukan bukti untuk membuktikan dalil-dalil yang diuraikan dalam surat gugatan. Sampai hari ini, bukti-bukti yang disampaikan bahkan masih diminta untuk dilengkapi,” ujarnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, kami berpendapat apa yang dilakukan penggugat melalui kuasa hukumnya, baik berupa permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan langsung untuk menunjukkan ijazahnya maupun permohonan agar Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, dan Wakil Rektor UGM mengucapkan sumpah pemutus, tidak berdasar. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait hukum pembuktian dalam hukum acara,” imbuhnya.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim juga memeriksa dan mengoreksi bukti yang diserahkan para pihak, baik secara daring maupun fisik. Para pihak diminta melengkapi bukti yang masih belum lengkap pada sidang pekan depan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penggugat terkait sumpah pemutus.
“Tidak ada putusan sela. Permohonan sumpah pemutus akan kami pertimbangkan pada persidangan berikutnya,” kata Satibi dalam sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (17/3/2026). Satibi meminta seluruh pihak untuk hadir.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa sumpah pemutus telah diatur dalam Pasal 156 dan 157 HIR, sehingga permohonan tersebut dinilai sah secara hukum meskipun mendapat penolakan dari pihak tergugat.
Ia juga menyebut telah menyiapkan teks sumpah untuk dibacakan oleh para tergugat, yakni Joko Widodo sebagai tergugat I; Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III; serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat IV.
“Para tergugat mengatakan sumpah pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Namun perlu diingat, sampai hari ini pembuktian terkait ijazah Pak Jokowi tidak pernah ditunjukkan. Dari kami yang terus membuktikan, sementara dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau dokumen apa pun,” kata Andhika kepada awak media.
Perlu diketahui, sidang perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Gugatan tersebut diajukan oleh alumnus UGM Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatan itu, mereka menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebagai tergugat I; Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III; serta Polri sebagai tergugat IV.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























