tirto.id - Polisi mengonfirmasi tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) mengajukan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.
"Jadi, beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, Saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Kepada penyidik, kata Iman, Rismon mengajukan restorative justice atas kesadaran sendiri.
Iman menambahkan hari ini Rismon bersama pengacaranya juga mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti surat tersebut. Polda Metro Jaya sendiri menyatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator dari permohonan restorative justice tersebut.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi. Adapun kedua tersangka itu, yakni Eddy Sudjana (ES) serta Damai Hari Lubis (DHL).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto berujar, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/2026).
Ia menyatakan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Pelapor dan tersangka saat itu mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Menurut Budi, syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku telah terpenuhi usai menerima pengajuan dari pelapor maupun tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































