tirto.id - Tim Hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) yang mendampingi Roy Suryo dan dr Tifa selaku tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan mantan presiden asal Solo itu.
Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi terkait keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik publik, merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Koordinator Troya, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan PMH dilayangkan karena pihaknya merasa hak publik atas informasi terabaikan.
“Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik dan sebelumnya sebenarnya Undang-Undang KIP juga mengatakan itu publik,” ujar Refly Harun dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Menurut Refly, selama ini mantan Presiden cenderung hanya berlindung di balik proses hukum tanpa memberikan ruang verifikasi yang transparan.
Refly menegaskan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum bagi warga negara.
Pihaknya menyayangkan minimnya inisiatif Jokowi untuk menunjukkan bukti ijazah yang diklaim asli secara terbuka kepada publik.
“Kita selama ini tidak pernah melihat Pak Jokowi itu menggelar press conference untuk menunjukkan ijazah yang diklaimnya sebagai ijazah asli, bahkan cenderung berlindung di balik proses hukum seolah-olah ijazahnya itu sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” tegas Refly.
Terkait bukti yang pernah diperlihatkan sebelumnya oleh pihak Jokowi di kepolisian, Refly menilai prosedur yang ada jauh dari kata transparan.
Ia menyoroti keterbatasan akses dalam melakukan pengujian fisik atas dokumen tersebut.
“Kita cuma lihatnya 5 menit, tanpa disentuh, tanpa bisa dipotret, tanpa diraba, dan dalam plastik sehingga kita tidak bisa menilai," lanjut Refly.
Melalui gugatan PMH ini, Refly berharap pengadilan dapat memerintahkan pihak terkait untuk bersikap terbuka.
Gugatan ini dinilai menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum yang jujur dan transparan.
Langkah ini melengkapi rangkaian upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.
Tim Troya menegaskan akan terus menempuh berbagai jalur litigasi hingga terdapat kepastian hukum yang dapat diuji kebenarannya secara terbuka.
“Kita meminta memerintahkan Pengadilan agar Pak Jokowi bersikap transparan, menunjukkan ijazahnya secara transparan, paling tidak bisa dipotret oleh Mas Roy [Suryo] dan kemudian diuji lagi,” pungkas Refly.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































