Menuju konten utama

PMJ Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar Terkait Ijazah Jokowi

Iman menuturkan bahwa kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

PMJ Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar Terkait Ijazah Jokowi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (nomor dua dari kiri) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya telah mencabut status tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Kasus yang menyeret Rismon menjadi tersangka bermula dari laporan polisi terkait pernyataannya di media sosial pada Januari 2025. Rismon menuding ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.

Iman menuturkan bahwa kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon. Hal itu sebagai tanda bahwa kasus dari Rismon telah selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Iman menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya berupaya memfasilitasi mediasi antara Rismon dan Jokowi serta menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rismon tercatat melakukan dua kali pertemuan mediasi.

Pertemuan pertama terjadi pada 12 Maret 2026. Kala itu, dia menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada pihak Joko Widodo. Pertemuan kedua dilakukan pada 1 April 2026 untuk memfinalisasi kesepakatan damai dengan para pelapor lain.

"Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," jelas Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Mereka bertiga dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini, serta telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan restorative justice.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi