tirto.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka itu adalah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Aziz Yanuar selaku salah satu perwakilan tim hukum Dokter Tifa menyatakan kliennya telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Dia pun mendapat informasi tersebut setelah Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," kata Aziz dalam keterangan resmi.
Menurut Aziz, tim penasihat hukum telah mengonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara dan membenarkan adanya penangkapn. Namun, Aziz mengaku belum mendapat penjelasan apa latar belakang penangkapan itu.
Hal serupa juga diutarakan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khosinudin, yang menyatakan kliennya ditangkap sekira pukul 07.00 WIB. Kabar penangkapan itu datang dari istri Roy.
"Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," tutur Ahmad dalam keterangan tertulis.
Ahmad menegaskan, jika penangkapan dalam rangka tahap dua kepada jaksa, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan penangkapan. Dia meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
"Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ucap Ahmad.
Lebih lanjut, dia menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan kliennya. Ahmad juga akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami meminta kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ungkap dia.
Reporter Tirto telah berupaya mengonfirmasi penangkapan ini kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kendati demikian, hingga kini belum ada jawaban.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































