Menuju konten utama

Jokowi Respons SP3 Rismon: Kalau Diberikan, Semuanya Sudah Oke

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice.

Jokowi Respons SP3 Rismon: Kalau Diberikan, Semuanya Sudah Oke
Presiden Ke 7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/3/2026). Tirto.id/RomensyAugustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan positif atas keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Jokowi, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum, khususnya penyidik di kepolisian. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan, artinya semuanya sudah oke,” ujar Jokowi saat dimintai tanggapan, Senin (20/4/2026).

Polda Metro Jaya diketahui telah menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar setelah proses restorative justice dinyatakan terpenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebutkan bahwa surat penghentian penyidikan tersebut diterbitkan pada 14 April 2026.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Iman menegaskan, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menggugurkan status pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, proses restorative justice ditempuh setelah Rismon Sianipar bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon terkait tudingan ijazah palsu yang sempat dilontarkan.

Selain itu, Rismon juga bertemu dengan pelapor lain di Polda Metro Jaya dan telah menyampaikan permintaan maaf yang kemudian diterima.

“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” ujar Iman.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Reporter: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Siti Fatimah