tirto.id - Sosok Nur Alam menarik perhatian publik usai dikabarkan merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kabar ini bahkan membuat KPK sampai harus bersuara lantaran yang bersangkutan adalah eks napi koruptor. Siapa sebenarnya Nur Alam?
Sebelumnya, kabar berlabuhnya Nur Alam ke PSI mencuat usai dirinya datang bersama keluarganya ke kediaman eks Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (17/6/2026). Dalam lawatannya itu, Nur Alam telah menyatakan kesiapan untuk bergabung ke partai pendukung trah Jokowi itu.
Kabar ini rupanya cukup menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi sampai-sampai harus ikut buka suara atas kabar tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa PSI harusnya berhati-hati dalam merekrut kader.
“Penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik,” kata Budi pada Jumat (19/6).
Peringatan KPK itu disampaikan bukan tanpa sebab. Nur Alam merupakan bekas napi korupsi. Ia adalah mantan gubernur yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti menggunakan mandat publik untuk memperkaya dirinya sendiri pada 2018 lalu.
Status Nur Alam kini juga belum bebas sepenuhnya. Meskipun tak lagi dikurung dalam sel, ia kini berstatus bebas bersyarat sejak 2024.
“Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik,” kata Budi menjelaskan pentingnya partai politik menengok jejak dalam rekrutmen kader.
Pasca-imbauan KPK tersebut, PSI kemudian ikut bersuara. Partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu menyebut bahwa Nur Alam tidak bergabung dengan PSI, melainkan mengantar anak-istrinya masuk partai itu.
“Jadi beliau katanya bertemu dengan apa Pak Jokowi itu, ya mengisyaratkan akan mendedikasikan putra-putrinya untuk bergabung di PSI, gitu, nganter anak, nganter anak biasa,” tutur juru bicara PSI, Bestari Barus, pada Minggu (21/6).
Meski begitu, ucapan Bestari itu tak tampak senada dengan pernyataan publik Nur Alam pasca bertemu Jokowi. Nur Alam sebelumnya telah secara eksplisit mengungkapkan kesiapannya “menerima perintah” Jokowi.
Akan tetapi, seperti apa rekam jejak Nur Alam sebenarnya sehingga KPK perlu mengingatkan partai politik tentang sosok itu? Bagaimana profilnya?
Profil Nur Alam dan Rekam Jejaknya
Nur Alam Islam merupakan eks gubernur yang pernah terseret kasus korupsi. Korupsi yang ia lakukan kala itu disebut KPK telah menyebabkan kerugian materiil berupa uang dan rusaknya lingkungan.
Lahir di Konda, Sulawesi Tenggara pada 1967, Nur Alam merupakan eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjabat selama dua periode. Jabatan itu pertama ia dapatkan pada 2008, sementara periode keduanya ia peroleh kembali pada 2014.
Menjadi gubernur dua periode, karier politik Nur Alam sebenarnya terbilang sukses di Sulawesi Tenggara. Kala itu ia merupakan kader Partai Amanat Nasional dan menjadi gubernur untuk periode waktu maksimal yakni 10 tahun.
Akan tetapi, pada penghujung masa kepemimpinannya sebagai gubernur, Nur Alam Islam ditangkap karena kasus korupsi. Nur ditengarai telah menggunakan kekuasaan yang diberikan negara untuk menerima uang haram terkait pemberian izin tambang nikel.
Penangkapan itu terjadi pada 2017. Kala itu KPK menemukan bahwa Nur telah menerima gratifikasi dari PT Anugerah Harisma Barakah untuk meloloskan proses pemberian izin usaha pertambangan (IUB).
Temuan KPK itu kemudian membawa Nur diadili di meja hijau pada 2018. Dalam persidangan, Nur Alam Islam disebut telah menerima aliran uang haram senilai Rp40,26 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga kemudian menemukan bahwa PT Anugerah Harisma Barakah dan Nur Alam tak benar-benar dua entitas berbeda. Nur disebut memiliki saham sebesar 2 persen di perusahaan itu. Kasus ini membuat Nur terjerat kasus korupsi dan konflik kepentingan sebagai pejabat negara sekaligus.
Akan tetapi, jumlah uang haram yang fantastis di kantong pribadi Nur itu masih tak setimpal dengan dampak dari perbuatan lancungnya. Jaksa dari KPK menyatakan bahwa estimasi kerugian negara akibat korupsi Nur Alam mencapai Rp4,3 triliun.
Ada dua kategori kerugian yang kala itu digunakan jaksa KPK untuk mendakwa Nur Alam, yakni kerugian materiil dan kerusakan lingkungan. Jaksa menyebut bahwa pemberian IUP kepada PT Anugerah Harisma Barakah untuk beroperasi di Buton dan Bombana pada 2009 hingga 2014 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Jaksa kala itu menyatakan rusaknya ekologi kawasan Buton dan Bombana menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Jumlah ini adalah hitung-hitungan dalam ukuran mata uang, sementara dampak langsung kerusakan lingkungan dirasakan oleh warga Buton dan Bombana karena tambang.
Karena hal tersebut jaksa kala itu menuntut Nur Alam dipenjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Nur.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Nur dengan hukuman di bawah tuntutan. Alih-alih 18 tahun, Nur dihukum 12 tahun penjara. Total kerugian negara dalam kasus ini juga diputus lebih kecil dari apa yang disebut jaksa, hanya Rp1,5 triliun.
Alasan hakim kala itu adalah Nur memiliki penghargaan tatkala menjabat sebagai gubernur dan menyebut sudah ada upaya mitigasi yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang didakwakan.
Majelis hakim juga menolak menaruh kerusakan lingkungan sebagai kesalahan Nur. Menurut mereka, kerusakan ekologis terjadi karena perusahaan tambang, meski hal itu bisa dicegah kalau Nur tak memberikan IUP.
Selain kurungan 12 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, majelis hakim kala itu juga memberikan klausul hukuman berupa uang pengganti senilai Rp2,7 miliar. Selain itu, hak politik Nur juga dicabut untuk lima tahun setelah masa hukuman.
Nur pada akhirnya dihukum pada 2018. Ia kemudian mendapatkan status bebas bersyarat pada 2024. Pada 2026 Nur masih berstatus bebas bersyarat, namun ia sudah menampilkan gelagat untuk kembali berpolitik dengan bertemu eks Presiden RI Joko Widodo.
Nur juga dikabarkan akan masuk PSI, meski kemudian dibantah partai berlogo gajah hitam itu. Menurut juru bicara partai, adalah anak-istri Nur yang akan masuk partai.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































