Menuju konten utama

Dokter Cabul di Medsos, Sejauh Mana Etika Profesi Bisa Menjerat?

Dokter Obgyn, dr Muhammad Iqbal SpOG, sedang disorot di media sosial. Ia diduga mengirimkan pesan bernada mesum kepada wanita lewat DM Instagram.

Dokter Cabul di Medsos, Sejauh Mana Etika Profesi Bisa Menjerat?
Ilustrasi pelecehan seksual oleh tenaga medis. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) bernama dr Muhammad Iqbal SpOG, tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, dokter itu diduga mengirimkan pesan bernada mesum kepada seorang wanita lewat direct message (DM) Instagram.

Karena menyayangkan adanya pesan itu dikirimkan oleh seseorang yang mencantumkan profesi sebagai dokter kandungan, dia lantas mengunggah foto percakapannya saat menerima pesan bernada mesum dari akun tersebut.

Dia menyoroti posisi dokter tersebut sebagai tenaga medis yang hari-hari berhadapan dengan persoalan kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, status sebagai dokter, terlebih seorang suami dan ayah semestinya membuat yang bersangkutan lebih memahami batas dalam berinteraksi dengan perempuan.

Pesan tersebut diketahui pernah dikirim pada 12 Februari dan kemudian dikirim kembali baru-baru ini dengan kalimat yang sama. Sontak unggahan tersebut menjadi ramai diperbincangkan.

Tempat praktik Iqbal, Kirana Clinic Curup, kemudian mengakui bahwa dokter yang viral tersebut merupakan salah satu tenaga ahli di klinik mereka. Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan percakapan tersebut memang persoalan pribadi dan terjadi di luar lingkungan pelayanan kesehatan Kirana Clinic. Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab profesi, pihak klinik meminta dr. Iqbal memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Kirana Clinic juga mengambil langkah dengan menonaktifkan penugasan dr. Muhammad Iqbal, Sp.OG sampai batas waktu yang belum ditentukan. Manajemen menyatakan keputusan itu bagian dari komitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Profesi yang Melekat, Etik yang Mengikat

Kasus tersebut menuai respons dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Penasihat Pengurus Pusat POGI, Yudi Mulyana Hidayat, mengatakan kasus ini sedang dipelajari oleh Dewan Pembina Komisi Etik dan Tim Mediasi PP POGI.

Ilustrasi dokter

Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

Yudi menyebut dokter yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian setelah prosesnya selesai.

“Kasusnya sedang dipelajari oleh Dewan Pembina Komisi Etik dan Tim Mediasi PP POGI," ujar Yudi kepada Tirto, Sabtu (5/9/2026).

Keterikatan seorang dokter terhadap sumpah dan kode etik profesinya pada prinsipnya melekat pada dirinya. Namun, ahli hukum kesehatan sekaligus dosen Universitas Katolik Soegijapranata, Gregorius Yoga Panji Asmara, menyebut konteks perbuatannya tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.

Memang, ruang media sosial (medsos) membuat batas tersebut makin kompleks. World Medical Association (WMA), misalnya, merekomendasikan dokter membedakan media sosial pribadi dengan media sosial yang digunakan dalam konteks profesional. Meski begitu, pemisahan itu tidak serta-merta membuat seorang dokter terbebas dari keterikatan etik profesinya.

Karena itu, kasus dugaan pengiriman pesan tak senonoh oleh dokter Obgyn tersebut perlu dibedah dan diverifikasi sebelum menentukan sanksinya.

“Sanksi dalam konteks organisasi profesi itu paling berat pemberhentian sebagai anggota, yang mana di rezim UU 29/2004 konsekuensinya tidak bisa praktik, hal ini berbeda memang dengan UU 17/2023,” kata pria yang akrab disapa Gego, Jumat malam.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan terhadap profesi dokter. Kode etik tidak hanya berbicara mengenai hubungan dokter dengan pasien, tetapi juga memuat kewajiban dokter sebagai bagian dari profesi.

Batas tersebut makin sulit ditarik di media sosial. Sebuah systematic review yang menganalisis 44 penelitian internasional tentang digital professionalism menemukan bahwa perkembangan media sosial membuat batas antara identitas, nilai, dan perilaku profesional tenaga kesehatan dengan kehidupan personal semakin kabur. Penelitian tersebut juga mengidentifikasi perilaku tidak profesional di media sosial sebagai salah satu persoalan yang mengancam profesionalisme tenaga kesehatan.

Pandangan serupa terlihat dalam pedoman World Medical Association (WMA). Organisasi dokter dunia itu menekankan bahwa dokter tetap harus menjaga batas profesional di media sosial dan menyadari bahwa konten yang mereka unggah dapat memengaruhi persepsi publik terhadap profesi kedokteran.

Persoalan perilaku tenaga kesehatan di luar ruang pelayanan bukan hal yang sepenuhnya baru. Masih di tahun ini sejumlah dokter dan tenaga kesehatan menjadi sorotan setelah memberikan komentar bernada sinis dan nirempati terhadap Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien yang sebelumnya mengeluhkan pengalamannya menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruangan perawatan.

Sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan memberikan komentar yang dinilai merendahkan hingga mengejek keluhan Yurizal di media sosial.

Pada 2025 juga pernah mencuat kasus dugaan pelecehan oleh dokter Obgyn yang memancing sorotan masyarakat. Setelah ditetapkan tersangka dan melalui proses pemeriksaan oleh kepolisian, dokter tersebut ternyata bukan pertama kali melakukan aksinya.

Selain sanksi pidana, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya. Pada akhirnya, persoalan dugaan pelecehan Iqbal itu juga mendapat perhatian Kementerian Kesehatan. Juru Bicara (Jubir) Kemenkes Widyawati mengatakan kasus tersebut akan diproses melalui majelis etik kedokteran.

Gedung kemenkes

Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

Bukti percakapan yang beredar, termasuk percakapan, akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Jika setelah evaluasi ditemukan pelanggaran etik, dokter yang bersangkutan akan diberikan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

"Majelis kedokteran Indonesia akan bersidang dan jika sudah ditemukan barang-barang buktinya, barang bukti chat itu akan dievaluasi dan akan kita kasih konsekuensi kalau memang secara etik melanggar. Secepatnya (akan dilakukan)," ujar Widyawati kepada Tirto, Minggu.

Tirto sudah mencoba menghubungi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melalui Ketua KKI Arianti Anaya sejak Jumat (4/9/2026) untuk menanyakan bagaimana respons dan kasus ini ditangani. Namun hingga berita ini ditulis belum ada respons yang kami terima.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - GWS
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama