Menuju konten utama

DPR Minta OJK Sanksi Kredivo Imbas Pelecehan Dialami Debitur

Yasonna H. Laoly meminta pemerintah, OJK, dan polisi bertindak tegas atas dugaan pelecehan seksual yang dialami konsumen saat penagihan.

DPR Minta OJK Sanksi Kredivo Imbas Pelecehan Dialami Debitur
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/7/2925). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian bertindak tegas atas dugaan pelanggaran serius dalam penagihan terhadap konsumen Kredivo di Purworejo, Jawa Tengah.

Yasonna mendesak OJK mencabut izin perusahaan penagihan PT DAK serta memberikan sanksi maksimal kepada PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, kelalaian pengawasan, atau praktik penagihan sistematis yang melanggar hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap konsumen saat proses penagihan. Berdasarkan keterangan OJK, korban menggunakan pinjaman tunai KrediFazz melalui aplikasi Kredivo, sedangkan penagihan lapangan dilakukan perusahaan pihak ketiga (PT DAK).

“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang,” jelas Yasonna dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, perusahaan pemberi pinjaman tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa pelanggaran dilakukan oleh pihak ketiga. Perusahaan yang menunjuk vendor, memberikan akses data, menetapkan target, dan memperoleh keuntungan dari penagihan tetap bertanggung jawab.

Yasonna meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan di kasus ini. Identitas vendor yang terlibat juga harus diumumkan kepada publik dan legalitas serta status badan hukumnya diperiksa.

“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” ujarnya.

Yasonna menilai praktik penagihan tidak manusiawi telah menjadi kejadian luar biasa. Pengaduan masyarakat mencakup intimidasi, ancaman, penghinaan, doxing, penyebaran data pribadi, teror terhadap keluarga dan tempat kerja, hingga penyebaran informasi utang ke media sosial tempat anak debitur bersekolah.

Yasonna juga menyoroti tindakan perusahaan penagihan yang melakukan telepon fiktif kepada ambulans dan pemadam kebakaran serta pemesanan makanan secara fiktif untuk meneror debitur. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengganggu layanan darurat dan membahayakan masyarakat.

“Berapa banyak lagi korban yang harus dipermalukan, mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, menghadapi keretakan keluarga, bahkan kehilangan nyawa sebelum negara bertindak keras? Hukum tidak boleh terus dikangkangi oleh pelaku penagihan,” katanya.

Yasonna menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dihormati. Namun, utang tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk mengancam, mempermalukan, melecehkan, menyalahgunakan data pribadi, atau meneror keluarga debitur.

“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” pungkas Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut telah menerima penjelasan awal dari Kredivo dan KrediFazz.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/7/2026).

Adapun kegiatan penagihan di lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Meski penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, OJK menegaskan bahwa penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) seharusnya tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," lanjut Agus.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

"Dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," ungkap Agus.

OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, PT Kredivo Finance Indonesia menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada OJK.

Kredivo menegaskan berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, objektif, dan adil serta terus berkoordinasi dengan OJK.

Pada pembaruan 23 Juli 2026 pukul 13.00, Kredivo menyatakan hasil investigasi internal telah disampaikan kepada regulator.

"Hasil investigasi internal telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pada hari ini akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama OJK untuk memberikan paparan secara langsung," tulis manajemen Kredivo, dikutip Jumat (24/7/2026).

Perusahaan menyebut telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil diverifikasi.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto