Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

Mahfud meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK.

Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah bahwa penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe karena motif politik. Ia justru menyebut Enembe tidak hanya terjerat dalam satu kasus terkait gratifikasi Rp1 miliar.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," Kata Mahfud dalam keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menerangkan bahwa pemerintah, lewat PPATK mencatat ada ketidakwajaran pengelolaan keuangan Enembe yang mencapai ratusan miliar.

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," Kata Mahfud.

Mahfud pun menuturkan bahwa ia menerima laporan ada kasus lain di luar kasus gratifikasi. Ia pun menyinggung bahwa beberapa kasus berkaitan dengan pengelolaan dana PON lalu hingga pencucian uang.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," Kata Mahfud.

Mahfud lantas menyinggung soal kasus Enembe sebagai satu dari sepuluh kasus korupsi besar di Papua.

"Saya selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang. itu tahun 2020 saya sudah umumkan dan saudara semua wartawan sudah menulis," ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar Enembe hadir dalam pemeriksaan KPK. Ia pun mengaku KPK siap untuk menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.

"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin dilepas, nggak ada, dihentikan itu, tapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Mahfud.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata juga menegaskan bahwa KPK tidak melakukan kriminalisasi kepada Enembe. Ia tidak memungkiri bahwa ada beberapa kasus yang menyasar Enembe selain isu gratifikasi Rp1 miliar.

"Saya sampaikan pada kesempatan ini kepada saudara-saudara saya yang di Papua dan pada penasihat hukum bahwa pada proses penyelidikan baru satu miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen, tetapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," Kata Alex di tempat yang sama.

Alex mengakui bahwa mereka mendalami informasi PPATK bahwa ada ratusan miliar transaksi mencurigakan berkaitan Enembe. Ia pun meminta agar Enembe dan tim kuasa hukum kooperatif dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan penghentian penyidikan jika tidak ada unsur pidana.

"Jadi tidak benar hanya 1 miliar. Pada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan, dan menerbitkan SP3," Kata Alex.

Alex menambahkan, "Kalau nanti dalam proses penyidikan pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang ratusan miliar tersebut misalnya pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah. Pasti nanti akan kami hentikan tapi kami mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa."

Alex mengatakan bahwa KPK akan memanggil kembali Enembe. Ia meminta Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan di Jakarta. Ia menjanjikan kebutuhan pemenuhan kesehatan bagi Enembe selaku tersangka. Alex pun mengatakan KPK siap memeriksa Enembe di Papua.

"Kalau misalnya pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," pungkas Alex.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE TERSANGKA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky