tirto.id - KPK memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gereja yang melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.
Ali Fikri memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut murni kasus hukum dan pihaknya telah memiliki alat bukti yang kuat.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum. Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015. Proyek itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Eltinus Omaleng telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka itu. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022).
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan KPK hingga menetapkan Eltinus sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan bermodal minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas penetapan tersebut, pihak Gereja Kingmi Papua mendesak KPK untuk menghentikan proses penyidikan. Pasalnya, pengurus gereja mengeklaim rumah ibadah tersebut bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh pengurus Gereja Kingmi Mile 32 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada pada Jumat, 16 September.
"Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom, salah satu pengurus Gereja Kingmi di gedung KPK, Jumat, 16 September 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky