tirto.id - KPK menahan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MS [Marthen Sawy] selama 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/9/2022).
Selain Marten Sawy, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Eltinus Omaleng sebelumnya telah lebih dahulu ditahan KPK pada 8 September 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan EO (Eltinus Omaleng) selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli dalam keterangan persnya, Kamis, 8 September 2022.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setelah itu, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
"Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen," kata Karyoto.
Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Dalam pelaksanaannya, Teguh Anggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 99 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky