Menuju konten utama

KPK Tahan Bupati Mimika di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi.

KPK Tahan Bupati Mimika di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EO selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Antara.

KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahapan penyidikan dengan mengumumkan tersangka dan menahan EO.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Dikatakan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa kedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Ali.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky