Menuju konten utama

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura

Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Jayapura, pada Rabu (7/9/2022).

"Betul," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan tersebut melalui pesan singkat, Rabu (7/9/2022).

Ali Fikri menyebut penangkapan terhadap Eltinus bukanlah dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT), tetapi melalui proses penyidikan terbuka

"Bukan (OTT). Proses penyidikan terbuka," kata Ali Fikri.

Penangkapan terhadap Bupati Mimika Eltunus Omaleng oleh penyidik KPK juga dibenarkan Polda Papua. Eltinus ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua.

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eltinus Omaleng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015. Proyek itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.

Eltinus Omaleng telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka itu. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan tersebut pada Kamis (25/8/2022).

Hakim menilai proses hukum yang dilakukan KPK hingga menetapkan Eltinus sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan bermodal minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK GEREJA KINGMI MILE 32 MIMIKA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto