tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang memvonis bebas Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng. Dia merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika.
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (18/7/2023).
Ali mengatakan terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara. Sementara Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan.
"Artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," kata Ali.
Ali menyebut KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim karena tidak dibacakan. Ia meminta PN Makassar segera mengirimkan salinan putusan lengkap agar pihaknya bisa mempelajari alasan Eltinus Omaleng divonis lepas.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," kata Ali.
KPK menduga Eltinus terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015. Proyek itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Eltinus mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sejak Januari 2023. Dalam sidang pembacaan vonis, majelis hakim menayatakan Eltinus lepas dari seluruh tuntutan KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK menetapkan 2 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan