Menuju konten utama

KPK Sebut Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Ogah Minum Obat

KPK menyebut kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun lantaran tidak mau makan dan minum serta meminum obat yang telah diresepkan oleh dokter.

KPK Sebut Lukas Enembe Dirawat di RSPAD karena Ogah Minum Obat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kondisi kesehatan terdakwa kasus gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua, Lukas Enembe terus menurun. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, sejak dua hari lalu KPK merekomendasikan Lukas untuk dirawat di RSPAD.

"Dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD [Gatot Soebroto Jakarta] namun yang bersangkutan menolak, sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak PH (penasihat hukum) dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ali menyebut kondisi kesehatan Lukas menurun lantaran tidak mau makan dan minum serta meminum obat yang telah diresepkan oleh dokter.

"Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Rijatono Lakka telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.

KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan