Menuju konten utama

Lukas Enembe Meninggal, Apakah Kasusnya Dihentikan?

Kelanjutan kasus korupsi Lukas Enembe setelah ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), apakah akan dihentikan?

Lukas Enembe Meninggal, Apakah Kasusnya Dihentikan?
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya dan kuasa hukumnya Antonius Eko Nugroho. Pihak keluarga mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada tanggal hari ini, Rabu (27/12/2023).

Beberapa bulan terakhir Lukas Enembe tengah menjalani persidangan di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Selama menjalani persidangan, eks Gubernur Papua itu terus mengalami penurunan kesehatan dan dirawat di rumah sakit.

Belum lama ini ia telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus korupsi yang melibatkannya. Mengingat Lukas Enembe kini telah berpulang, muncul pertanyaan terkait apakah kasus korupsinya akan dihentikan?

Apakah Kasus Lukas Enembe Dihentikan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Kasus Lukas Enembe tidak dihentikan secara resmi karena keputusan hukum. Namun, pertanggungjawaban Lukas secara hukum dianggap berakhir karena ia meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dengan meninggalnya terdakwa Lukas Enembe secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Kendati demikian, Tanak menegaskan bahwa negara masih bisa mengajukan tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang ia lakukan.

Hal ini berarti meskipun Lukas Enembe telah meninggal, upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilanjutkan. Upaya menuntut ganti rugi ini melalui jalur hukum yang berbeda, yaitu secara perdata.

"Hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan. Tepatnya melalui proses hukum perdata," katanya seperti yang dikutip dari RRI.

Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memutuskan bahwa Lukas harus mengganti uang negara senilai Rp19,6 miliar. Tuntutan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Lukas 10 tahun penjara.

Apa Kasus yang Melibatkan Lukas Enembe?

Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Kasus ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar itu diduga berasal dari berbagai pihak yang terlibat proyek-proyek di Papua. Suap tersebut mencakup uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset pribadi Lukas Enembe.

Adapun sumber suap berasal dari Piton Enumbi, Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur, senilai Rp10.413.929.500.

Selain itu, sumber suap juga berasal dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik CV Walibu, senilai Rp35.429.555.850. Sementara, untuk gratifikasi senilai Rp1 miliar diterima dari Budy Sultan, Direktur PT Indo Papua, melalui Imelda Sun.

Lukas Enembe didakwa bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman. Keduanya diduga menerima suap untuk memenangkan tender beberapa perusahaan sehingga bisa ikut sejumlah proyek Pemerintah Papua.

Tak hanya terlibat suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut penyelidikan KPK, ia diduga mencuci uang haram yang ia terima dengan membeli jet pribadi hingga berjudi di kasino.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Lukas Enembe melibatkan dakwaan suap dan gratifikasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy