tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, eks Gubernur Papua sekaligus narapidana kasus korupsi, Lukas Enembe, telah dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sejak 23 Oktober 2023.
“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Ia mengatakan, untuk pengobatan Lukas Enembe, KPK mendatangkan dokter dari Singapura. Hal ini dilakukan bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pihak keluarga, serta tim dokter RSPAD.
Menurut Ali, jenazah Lukas hingga saat ini masih berada di RSPAD Gatot Subroto. Jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada esok hari.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023)," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Ali menyebutkan KPK menyampaikam duka cita atas meninggalnya Lukas.
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak LE yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta," kata dia.
Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, sebelumnya menyebutkan, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD.
“Betul [Lukas Enembe meninggal dunia] pukul 10.45 WIB," sebut Albertus melalui pesan singkat, Selasa (26/12/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, juga mengkonfirmasi kliennya meninggal dunia di RSPAD sekitar pukul pukul 10-an.
“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Dalam kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz