Menuju konten utama

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Bui-Cambuk, Kasus Apa?

Eks Menpora Malaysia, Syed Saddiq, divonis 7 tahun penjara, denda 10 juta ringgit, dan cambuk karena melakukan pelanggaran termasuk korupsi.

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis Bui-Cambuk, Kasus Apa?
Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. (FOTO/wikipedia)

tirto.id - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, divonis 7 tahun penjara dan denda 10 juta ringgit atau sekitar Rp33,4 miliar karena terbukti bersalah atas beberapa pelanggaran, termasuk korupsi. Tak hanya itu, anggota parlemen Malaysia ini juga diganjar sanksi lain berupa hukuman cambuk sebanyak 2 kali.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan, antara lain pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, serta pencucian uang. Politisi muda Malaysia berusia 30 tahun kelahiran Johor ini juga dinilai tidak mampu meyakinkan majelis hakim atas segala dakwaan terhadapnya.

“Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa gagal mengajukan pembelaan yang beralasan, dan penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Maka, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan,” tandas Azhar Abdul Hamid selaku hakim yang memimpin persidangan, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (9/10/2023) waktu setempat.

Rinciannya, seperti dilaporkan Bernama, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan 1 kali hukuman cambuk atas tindak pidana konspirasi pelanggaran kepercayaan, 2 tahun penjara dan 1 kali hukuman cambuk atas tuduhan penyelewengan properti, serta 2 tahun penjara dan denda masing-masing 5 juta ringgit atau penjara 4 tahun jika tidak membayar denda untuk 2 tindak pidana pencucian uang.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, masih dikutip dari Bernama, mengatakan bahwa hukuman cambuk di Malaysia berlaku bagi terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Saat ini, usia Syed Saddiq adalah 30 tahun.

Pelanggaran yang dilakukan Syed Saddiq diduga terjadi pada Maret 2020. Syed Saddiq didakwa telah menjalin persekongkolan dengan mantan pejabat Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) dan menyelewengkan uang sebesar 1 juta ringgit Malaysia. Uang tersebut dialirkan kepada Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada) yang merupakan sayap kepemudaan PPBM.

Syed Saddiq sendiri turut mendirikan PPBM bersama Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin pada September 2016, sekaligus menjadi Ketua Armada. Pada Juli 2018, Syed Saddiq diangkat sebagai menteri dan menjadi Menpora termuda dalam sejarah negara Malaysia.

Pada pertengahan 2020 atau setelah tidak menjadi menteri lagi, Syed Saddiq keluar dari PPBM. Ia kemudian mendirikan partai baru bernama Ikatan Demokratik Malaysia atau MUDA pada 17 September 2020 dan saat ini masih duduk sebagai anggota parlemen.

Syed Saddiq Ajukan Banding

Atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Syed Saddiq mengatakan bahwa ia tetap menghormati keputusan pengadilan.

"Institusi kehakiman itu lazimnya merupakan benteng terakhir bagi rakyat Malaysia dan tidak ada beda antara saya dengan rakyat Malaysia lainnya. Jika orang lain menghormati keputusan pengadilan, saya juga harus menghormati keputusan pengadilan," ucap Syed Saddiq dinukil dari Bernama.

Namun, Syed Saddiq akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dalam waktu dekat. "Ini supaya institusi kehakiman dan mahkamah yang akan menjadi penentu terakhir atas nasib saya dan juga medan terbaik untuk membersihkan nama saya."

"Dalam hal ini, saya berpegang kepada kata-kata berani karena benar, qulil haq walau kana murran, berkatalah benar walaupun pahit,” tandas Syed Saddiq.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Penulis: Iswara N Raditya