tirto.id - Malaysia adalah salah satu negara yang tergabung di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Sistem pemerintahan Malaysia menganut monarki konstitusional dengan bentuk kerajaan yang memiliki 13 negara bagian.
Berdasarkan catatan Peavey Marisha dalam IPS Paket A (2020, hlm. 6), Malaysia punya ibukota bernama Kuala Lumpur.
Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957. Sementara itu, kepala negaranya disebut Yang Dipertuan Agung.
Lantaran bentuknya menyerupai kerajaan, maka kepala negara tersebut kerap disapa Raja Malaysia. Selain itu, ada juga jabatan eksekutif pemerintahan yang tampuk kepemimpinannya dikepalai Perdana Menteri.
Lantas, bagaimana sistem pemerintahan negara Malaysia dan bentuk negaranya?
Sistem Pemerintahan dan Bentuk Negara Malaysia
Menurut situs Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, Malaysia adalah warisan jajahan Inggris yang sekarang menjadi negara penganut sistem monarki konstitusional. Tampuk kepala pemerintahan dipimpin Perdana Menteri, sementara kepala negara dijabat seorang Yang Dipertuan Agung.
Di dalamnya, ada sejumlah tiga lembaga negara yang ikut serta membantu jalannya pemerintahan. Lembaga-lembaga itu meliputi Badan Legislatif (Badan Perundangan), Badan Pemerintah (Badan Eksekutif), dan Badan Yudikatif (Badan Kehakiman).
Badan Legislatif atau Perundangan ini mempunyai kewenangan di bidang pengubahan Undang-Undang. Jabatan di lembaga ini meliputi Yang Dipertuan Agung, Dewan Negara, dan Dewan Rakyat.
Sementara itu, Badan Pemerintah diisi oleh lembaga-lembaga yang bertugas menjalankan pemerintahan agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Di antaranya ada Jemaah Menteri dan Majlis Raja-Raja.
Terakhir, ada juga Badan Kehakiman yang tugasnya menghakimi segala ketentuan yang berlaku. Ada dua lembaga di dalam badan ini, yaitu Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rendah.
Masih berhubungan dengan sistem pemerintahan Malaysia, bentuk negaranya dibagi atas 13 negara bagian. Di antaranya terdapat Kedah, Johor, Kelantan, Melaka, Pahang, Negeri Sembilan, Perlis, Perka, Selangor, Pulau Pinang, Terengganu, Sarawak, dan Sabah.
Khusus untuk Serawak dan Sabah, letak wilayahnya berada di bagian timur Malaysia yang posisinya tepat di utara Kalimantan. Sementara itu, negara bagian lain berlokasi di Semenanjung Malaya.
Semua negara bagian di atas punya pemimpinnya masing-masing, ada yang dipanggil Sultan, Yang Dipertuan Besar, Raja, hingga Ketua Menteri Eksekutif.
Batas Wilayah Negara MalaysiaPeta Malaysia. FOTO/iStockphoto
Berdasarkan ungkapan situs Sumber Belajar Kemdikbud, secara astronomis profil negara Malaysia terletak di antara 1 LU (Lintang Utara) sampai 7 LS (Lintang Selatan) dan 100 hingga 120 BT (Bujur TImur).
Wilayah administrasi Malaysia dibatasi oleh negara dan bentang alam lain yang ada di sekitarnya. Berikut ini daftar batas wilayah tersebut.
- Utara: dibatasi negara Thailand, Brunei Darussalam, dan Laut Cina Selatan
- Selatan: dibatasi oleh negara Singapura dan Indonesia.
- Timur: dibatasi oleh Laut Sulawesi dan Laut Sulu.
- Barat: dibatasi oleh Selat Malaka.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani