tirto.id - Lembaga di Indonesia secara horizontal terdiri atas 6 macam, salah satunya ada lembaga eksaminatif yang kerap disapa juga sebagai lembaga Inspektif.
Berdasarkan ungkapan Dedi Bustami dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019, salindia 16-17), disebut bahwa kekuasaan eksaminatif merupakan kuasa yang punya hubungan dengan penyelenggaraan-pemeriksaan keuangan negara.
Hal yang diperiksa terkait pengelolaan hingga tanggung jawab masalah keuangan nasional. Keterangannya diatur oleh Pasal 23 E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam lembaga eksaminatif dan apa fungsi dari lembaga ini?
Penanggung Jawab Lembaga Eksaminatif
Menurut Pasal 23 E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diatur sebagai lembaga yang menjalankan tanggung jawab lembaga eksaminatif/inspektif.
Berikut ini bunyi pasal 23 E ayat 1 UUD 1945, dilansir dari situs DPR RI.
"untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
Upaya pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang baik. Salah satu contoh kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan terjadi pada laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini diatur lewat Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalamnya tertulis bahwa pemerintah daerah mesti membuat laporan keuangan daerah. Setelah laporan tersebut dibuat, akan diperiksa oleh pihak BPK.
Fungsi Lembaga Eksaminatif/Inspektif
Secara garis besar, BPK mempunyai fungsi atau tugas sebagai pemerika pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hal ini dilakukan mulai dari tingkat pemerintah pusat, daerah, Bank Indonesia, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), hingga lembaga atau badan negara lainnya.
Ketika menjalankan fungsinya, BPK sebagai lembaga eksaminatif bisa meminta keterangan atas berbagai penemuan hasil pemeriksaan.
Selain itu, pihak ini juga memiliki kewenangan fungsi untuk menentukan siapa yang diperiksa, melakukan perencanaan kegiatan, pemeriksaan, sampai merumuskan hasil pemeriksaannya.
Wewenang lain yang boleh dilakukan lembaga eksaminatif adalah meminta dokumen penting yang berisi keterangan keuangan negara.
Hal ini bisa dilakukan olehnya baik kepada lembaga, badan, atau individu-individu tertentu yang memang berkaitan.
Terakhir, ada juga fungsi BPK sebagai pemeriksa tempat menyimpannya uang atau barang-barang milik negara. Pemeriksaan tersebut juga berlaku di lokasi penyelenggaraan kegiatan hingga pembukuan yang melibatkan keuangan negara.
Berikut ini fungsi-fungsi lembaga eksaminatif jika disajikan melalui daftar.
- Memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab perihal keuangan negara.
- Menentukan objek yang diperiksa, mulai dari tingkat pusat, bank nasional, BUMN, BUMD, yang masih punya hubungan dengan keuangan negara.
- Meminta dokumen penting terkait keuangan kepada individu, lembaga, atau badan, yang memang masih berhubungan dengan keuangan negara.
- Memeriksa tempat pelaksanaan, tempat penyimpanan, pembukuan, dan berbagai eksekusi lain yang melibatkan keuangan negara.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno