tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewajibkan pemerintah mengumumkan laporan keuangan (Lapkeu) ke media massa. Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyatakan ketentuan ini berlaku bagi kementerian/lembaga dan pemerintahan di tingkat pusat hingga pemerintah daerah.
“Yang akan ditampilkan neraca, laporan arus kas, beberapa komponen anggaran akan ditampilkan,” ucap Agung dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020) di BPK RI.
Agung menjelaskan bagi kementerian/lembaga maka pengumumannya bisa dilakukan melalui media nasional. Ia bilang laporan itu harus diletakan di koran nasional secara utuh. Sementara itu pemerintah daerah, kabupaten provinsi bisa menampilkan laporan keuangannya di media lokal.
“Silahkan dipilih nanti diberitahu ke kami sudah disampaikan ke publik,” ucap Agung.
Menurut Agung pengumuman laporan keuangan ke publik wajar-wajar saja. Ia beralasan lembaga yang mereka periksa menggunakan dana publik sehingga hasil pengelolaannya pun juga harus diumumkan kepada masyarakat.
Agung juga beralasan kalau laporan keuangan pemerintah hanya diletakan di situs mereka masing-masing belum tentu akan ada masyarakat yang mengaksesnya. Menurutnya lebih efektif jika transparansi dibuka melalui media massa.
Hanya saja, ketentuan itu belum berjalan bagi semua lembaga. Ia bilang tahun 2020 ini, BPK mewajibkan lebih dulu lembaga yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sisanya akan menyusul di tahun depan.
“Tahun ini diwajibkan WTP. Ke depan apapun opininya harus disampaikan. Wajar dengan pengecualian (wDP) dan disclaimer,” ucap Agung.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan